LIPUTAN9.ORG - WAJIB TAU ! Syarat Pengajuan Terbaru Penerbitan NUPTK 2020 dan 10 Trik Khusus Supaya Cepat Keluar NUPTKnya, Semoga Bermanfaat. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
- Baca Juga : Nadiem Resmi Bebaskan Guru dari Beban Kerja 24 Jam Tatap Muka, Sertifikasi Guru Dipermudah, Alhamdulillah
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah, meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat bekerja, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
GTK yang belum memiliki NUPTK dapat diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.
Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan apabila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Syarat Pengajuan NUPTK
Terkait dengan syarat-syarat pengajuan NUPTK tahun 2020, maka Pusat Data Statistik dan Kebudayaan, Kemendikbud, telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Berikut ini adalah syarat-syarat pengajuan NUPTK terbaru tahun 2020 berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan Kemendikbud tersebut.
1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN3.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal.
7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan.
8. Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
9. Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.
- Baca Juga : Alhamdulillah, Tidak Ada Alasan Lagi Keppres PNS Tidak Turun Untuk Guru Honorer, Ini Alasannya