Maaf, javascript Harus Enable :D SANGAT MUDAH ! Pengajuan Terbaru Penerbitan NUPTK 2020 dan 10 Trik Khusus Supaya Cepat Keluar NUPTKnya, Semoga Bermanfaat

-->

SANGAT MUDAH ! Pengajuan Terbaru Penerbitan NUPTK 2020 dan 10 Trik Khusus Supaya Cepat Keluar NUPTKnya, Semoga Bermanfaat

Jumat, 11 Desember 2020

SANGAT MUDAH ! Pengajuan Terbaru Penerbitan NUPTK 2020 dan 10 Trik Khusus Supaya Cepat Keluar NUPTKnya, Semoga Bermanfaat - LIPUTAN9 

LIPUTAN9.ORGWAJIB TAU ! Syarat Pengajuan Terbaru Penerbitan NUPTK 2020 dan 10 Trik Khusus Supaya Cepat Keluar NUPTKnya, Semoga Bermanfaat. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).



NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah, meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat bekerja, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.


Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).




GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.


GTK yang belum memiliki NUPTK dapat diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.


Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan apabila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.


Syarat Pengajuan NUPTK


Terkait dengan syarat-syarat pengajuan NUPTK tahun 2020, maka Pusat Data Statistik dan Kebudayaan, Kemendikbud, telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


Berikut ini adalah syarat-syarat pengajuan NUPTK terbaru tahun 2020 berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan Kemendikbud tersebut.


1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.




3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN3.


4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).


5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.



6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal.


7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan.


8. Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.


9. Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.




Selain itu beberpa tips penting yang harus diperhatikan bagi rekanrekan operator/guru yang akan mengajukan NUPTK tahun 2020 bisa mengamalkan tips dibawah ini :


1. Pastikan Dokumen Ijazah anda yang diunggah dilengkapi dengan transkrip nilai dan Ingat file scan harus jelas jangan buram (ngeblur).


2. Perhatikan Ukuran File Yang di unggah jangan lebih dari 2mb (sesuai ketentuan).


3. Selanjutnya bagi Pegawai Non PNS SK Pengangkatan GTY harus 2 tahun terakhir yang bertugas di yayasan dan SK Bupati atau Dinas Pendidikan bagi yang bertugas di sekolah negeri kemudian disatukan dengan SKBM 2 tahun terakhir dalam satu PDF (guru paud).


4. Khusus Guru TK berdasarkan pengalaman SKBM yang diminta 3 tahun terakhir.


5. Kunci Terbit tidaknya NUPTK Anda ada pada proses aprove awal (Admin dinas: tips dari kami, sering­-seringlah main ke dinas ), kalau di admin dinas sudah di setujui Insya allah LPMP dan admin Pusat siap menerbitkan.


6. Selanjutnya upload semua dokumen pengajuan NUPTK dan pantau terus situs verval PTK anda Secara berkala agar tahu sampai mana pengajuan NUPTK anda diterima atau ditolak (harus ada perbaikan).


7. Memantau Status Pengajuan NUPTK.


8. Menu tersebut bisa diakses melalui menu NUPTK> Status Penerimaan NUPTK


9. Ketika Pengajuan Penerbitan NUPTK ditolak (tanda silang pada lingkaran merah maka klik pada tulisan di bawahnya Kemudian akan keluar teks box yang berisi keterangan dimana letak kesalahan beserta solusinya.


10. Tetap istiqomah dalam berdo'a.

Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul WAJIB TAU ! Syarat Pengajuan Terbaru Penerbitan NUPTK 2020 dan 10 Trik Khusus Supaya Cepat Keluar NUPTKnya, Semoga Bermanfaat.