Maaf, javascript Harus Enable :D Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS / PPPK Golongan 1-4 Terbaru Serta Tunjangannya, Gaji CPNS Dan PPPK Baru Lulus Ternyata Cukup Besar

-->

Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS / PPPK Golongan 1-4 Terbaru Serta Tunjangannya, Gaji CPNS Dan PPPK Baru Lulus Ternyata Cukup Besar

Selasa, 08 Desember 2020

Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS / PPPK Golongan 1-4 Terbaru Serta Tunjangannya, Gaji CPNS Dan PPPK Baru Lulus Ternyata Cukup Besar  - liputan9

LIPUTAN9.ORG - Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS / PPPK Golongan 1-4 Terbaru Serta Tunjangannya, Gaji CPNS Dan PPPK Baru Lulus Ternyata Cukup Besar , bagi mereka yang lolos CPNS dengan pendidikan terakhir di Sarjana S1, umumnya akan langsung mendapatkan golongan 3A saat ditetapkan menjadi PNS atau ASN tetap. 






Bagi para lulusan S1 yang lulus PNS, tak mengherankan bilamana berapa gaji PNS golongan 3A besarannya menjadi satu pertanyaan yang menarik untuk diketahui.


Perbedaan Gaji Terbaru PNS 2020, Golongan 1 Rp 1,5 Juta Sedang Golongan 4 Rp 5.9 Juta, Ini Daftarnya



Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.


sistem gaji terbaru tersebut diambil menjadi sebuah kebijakan yang didasarkan pada kondisi keuangan negara saat ini.




Nantinya, komponen gaji PNS terbaru hanya akan didasarkan pada dua item saja. 


Di mana proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.


Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.


Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.




Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.


Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.


Selain menerima gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.


Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.




Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.


Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:


Gaji PNS golongan 1



Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).


Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500


Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:



IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:


IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Gaji PNS golongan 4

Rincian:




IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Sedangkan untuk Gaji PPPK  berdasarkan Perpres No.98/2020 berikut rinciannya : 


Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500




Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas: 


Tunjangan keluarga. 

Tunjangan pangan. 

Tunjangan jabatan struktural. 

Tunjangan jabatan fungsional. 

Tunjangan lainnya.




Artikel ini tayang di liputan9.org dengan judul Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS / PPPK Golongan 1-4 Terbaru Serta Tunjangannya, Gaji CPNS Dan PPPK Baru Lulus Ternyata Cukup Besar