Maaf, javascript Harus Enable :D Buruan ! Pelamar PPPK Kemenag Harus Segera Lakukan Hal Ini Sebelum 11 Desember 2020

-->

Buruan ! Pelamar PPPK Kemenag Harus Segera Lakukan Hal Ini Sebelum 11 Desember 2020

Minggu, 06 Desember 2020

 Buruan ! Pelamar PPPK Kemenag Harus Segera Lakukan Hal Ini Sebelum 11 Desember 2020

LIPUTAN9.ORG - Buruan ! Pelamar PPPK Kemenag Harus Segera Lakukan Hal Ini Sebelum 11 Desember 2020. Usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kebutuhan jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat respons positif dari Kemenpan dan RB. Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris MenPAN-RB tertanggal 27 November 2020 yang ditujukan kepada Menteri Agama (Menag).


’’Alhamdulillah, usulan kami terkait 9.495 pelamar PPPK direspons baik oleh KemenPAN-RB,’’ tegas Sekjen Kemenag Nizar melalui siaran pers, Minggu (6/11).


Adapun, 9.495 PPPK yang diusulkan adalah mereka yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-PPPK BKN pada tahun 2019. Mereka berasal dari tenaga pendidik (guru dan dosen) eks tenaga honorer kategori-II.


Setelah lulus administrasi, seleksi kompetensi mereka seharusnya dilaksanakan pada 19 Februari 2019, namun sempat tertunda. Mereka lalu diusulkan kembali ke KemenPAN-RB melalui surat Menag pada 12 Oktober 2020.


’’Seiring terbitnya surat jawaban KemenPAN-RB, Kemenag akan segera melakukan input data melalui aplikasi e-formasi,’’ jelas Nizar.



Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menambahkan, 9.495 calon PPPK ini tersebar di 31 Satuan Kerja (Satker), terdiri atas 28 Kanwil Kemenag Provinsi dan tiga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).


Kemudian, sesuai surat KemenPAN-RB, input data ke e-Formasi harus segera dilakukan satker, paling lambat dilakukan pada 11 Desember 2020. ’’Waktunya tidak banyak. Satker harus segera input data calon PPPK yang telah lulus seleksi administrasi 2019 ini ke e-Formasi,’’ jelasnya.


Input data itu diperlukan sebagai bahan KemenPAN-RB untuk menetapkan kebutuhan. ’’Setelah ada penetapan kebutuhan,  tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi,’’ tambah dia.




Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 dan PermenPAN-RB Nomor 2 tahun 2019, setelah dilakukan seleksi kompetensi, tahapan selanjutnya adalah pengumuman kelulusan dan proses pemberkasan untuk pengangkatan. ’’Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi, kami masih menunggu arahan selanjutnya dari KemenPAN-RB,’’ tandasnya.

Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul Buruan ! Pelamar PPPK Kemenag Harus Segera Lakukan Hal Ini Sebelum 11 Desember 2020.