Maaf, javascript Harus Enable :D Alhamdulillah, Tidak Ada Alasan Lagi Keppres PNS Tidak Turun Untuk Guru Honorer, Ini Alasannya

-->

Alhamdulillah, Tidak Ada Alasan Lagi Keppres PNS Tidak Turun Untuk Guru Honorer, Ini Alasannya

Kamis, 10 Desember 2020

Alhamdulillah, Tidak Ada Alasan Lagi Keppres PNS Tidak Turun Untuk Guru Honorer,  Ini Alasannya

LIPUTAN9.ORG - Alhamdulillah, Tidak Ada Alasan Lagi Keppres PNS Tidak Turun Untuk Guru Honorer,  Ini Alasannya. Ketua forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35 tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho menyatakan perjuangan mereka untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS belum berakhir. 

Saat ini, para guru honorer dan tenaga kependidikan yang tergabung dalam GTKHNK 35+ masih melakukan sejumlah upaya untuk mendapatkan surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan mereka menjadi PNS (Keppres PNS). "GTKHNK 35+ memperjuangkan Keppres PNS dan itu akan turut dituangkan dalam bentuk kajian akademik yang proses penyusunannya dibantu oleh beberapa kalangan akademisi," kata Sigid, Selasa (1/12). 


Perjuangan honorer 35 tahun termasuk non-kategori ini semakin membara setelah beredar informasi tentang terbitnya  surat presiden (surpres) untuk pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya surpres tersebut, berarti Presiden Jokowi setuju dilakukan pembahasan revisi UU ASN secara bersama antara pemerintah dan DPR RI. 



Namun, faktanya pembahasan tidak berjalan lantaran pemerintah enggan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Dan, sampai masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 berakhir, revisi UU ASN tidak berjalan. Revisi ini kemudian dilanjutkan oleh anggota DPR periode 2019-2024. Namun, prosesnya kembali dari nol. 


Perjuangan akan terus berlanjut menuju PNS," kata Cecep, Kamis (3/12). Walaupun begitu, Cecep mengaku akan tetap mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021. 


Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Hugua mengatakan. Sampai saat ini belum ada informasi tentang turunnya Surpres untuk pembahasan revisi UU ASN. "Saya belum dapat informasi soal surpresnya. Kalau sudah ada pasti sudah diinformasikan di rapat fraksi PDI Perjuangan. Sebab, setiap undang-undang yang akan dibahas dan jadi prioritas selalu dibahas di fraksi dulu," tandasnya



Hal ini disoroti oleh Dudung Nurullah Koswara, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Ia mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadikan rencana rekrutmen sejuta guru aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai alat politik.


Dia berharap, rekrutmen, PPPK maupun PNS di 2021 bisa mengakomodir guru honorer K2 maupun nonkategori. Kalau perlu rekrutmennya secara besar-besaran karena jumlah guru yang pensiun makin banyak. Dudung berharap ada pengecualian bagi guru-guru honorer menjadi PNS, jangan dibatasi usia. Sebab, banyak guru honorer yang usianya di atas 35 tahun.


Baca Juga : Rejeki NOMPLOK Guru Honorer! Dapat Subsidi Gaji BSU 1,8 Juta, Bisa Jadi PNS Tahun Depan, Hingga Rumah Subsidi! Alhamdulillah


“Hakekatnya pemerintah berutang pada ratusan ribu guru honorer. Mengapa berutang? Ya karena para guru honorer telah berjasa ‘menambal’ ketiadaan guru PNS. Utang itu mesti dibayar!,” tegasnya.



Dudung sangat setuju bila pada 2021, guru-guru honorer menjadi prioritas pengangkatan CPNS dengan pemberian afirmasi. Para guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun harus diberi nilai tambah dalam seleksi CPNS. Terutama para guru honorer yang berprestasi membimbing anak didiknya menjadi anak didik terbaik.



“Sudah lama para guru honorer terkena covid finansial saatnya mereka di PNS-kan!,” pungkasnya.

Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul Alhamdulillah, Tidak Ada Alasan Lagi Keppres PNS Tidak Turun Untuk Guru Honorer,  Ini Alasannya