LIPUTAN9.ORG - Kabar Baik ! BSU Subsidi Gaji Guru Honorer Diperpanjang Hingga 2021? Simak Selengkapnya. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan bantuan subsidi umum (BSU) untuk guru honorer. Bantuan itu diberikan agar kualitas guru bisa meningkat di masa pandemi COVID-19 ini.
Bantuan Subsidi Upah BSU atau BLT guru honorer non PNS ini menjadi bagian dari bantuan dana sosial (bansos) yang digulirkan oleh pemerintahan Jokowi terkait dampak pandemi Corona.
Bantuan ini diberikan agar kualitas guru bisa meningkat di masa pandemi COVID-19 ini. Jokowi menyebutkan BSU sebesar Rp 1,8 juta ini dibayarkan Rp 600 ribu setiap bulan selama 3 bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga pendidik honorer.
- Baca Juga : Nadiem Resmi Bebaskan Guru dari Beban Kerja 24 Jam Tatap Muka, Sertifikasi Guru Dipermudah, Alhamdulillah
Lebih lanjut, mengenai perpanjangan BSU untuk guru honorer, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar mengatakan belum ada info bahwa BLT guru honorer akan diperpanjang ke 2021. Namun, bukan tidak mungkin bantuan akan diperpanjang mengikuti program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lainnya.
"Kemungkinan itu iya (akan diperpanjang) karena BSU ini salah satu bentuk Program PEN," kata Kahar kepada detikcom, Minggu (22/11/2020).
- Baca Juga : SAH ! BKN Sudah Pastikan Gaji Pokok PNS Akan Naik Berlipat- lipat Tahun 2021, Ini Dia Besarannya
Menurutnya, semua itu tergantung bagaimana kondisi pandemi COVID-19 ke depan. Jika penyebaran virus masih tinggi dan ekonomi belum membaik, maka bantuan seperti ini akan diperpanjang.
- Baca Juga : Alhmadulillah , Satu Lagi Kabar Gembira Dari Mendikbud Untuk Guru Honorer, Yuk Simak Selengkapnya
"Ini kan salah satu bentuk bantuan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Dalam kondisi COVID-19, semoga tahun 2021 pandemi COVID-19 sudah terkendali dengan baik dan ekonomi kita semakin baik," ucapnya.
Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul Kabar Baik ! BSU Subsidi Gaji Guru Honorer Diperpanjang Hingga 2021? Simak Selengkapnya.