Maaf, javascript Harus Enable :D BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Diperpanjang Sampai 2021, Simak Selengkapnya

-->

BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Diperpanjang Sampai 2021, Simak Selengkapnya

Minggu, 13 Desember 2020

BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Diperpanjang Sampai 2021,  Simak Selengkapnya - liputan9

LIPUTAN9.ORG - BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Diperpanjang Sampai 2021,  Simak Selengkapnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan bantuan subsidi umum (BSU) untuk guru honorer. Bantuan itu diberikan agar kualitas guru bisa meningkat di masa pandemi COVID-19 ini.


Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU)/gaji untuk guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. Bantuan itu berbeda dengan bantuan langsung tunai (BLT) pegawai yang besarannya Rp 2,4 juta.



BLT pegawai rencananya akan diperpanjang ke 2021. Bagaimana dengan BLT guru honorer?


Lebih lanjut, mengenai perpanjangan BSU untuk guru honorer, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar mengatakan belum ada info bahwa BLT guru honorer akan diperpanjang ke 2021. Namun, bukan tidak mungkin bantuan akan diperpanjang mengikuti program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lainnya.



"Kemungkinan itu iya (akan diperpanjang) karena BSU ini salah satu bentu Program PEN," kata Kahar kepada liputan9.org, Minggu


Menurutnya, semua itu tergantung bagaimana kondisi pandemi COVID-19 ke depan. Jika penyebaran virus masih tinggi dan ekonomi belum membaik, maka bantuan seperti ini akan diperpanjang.


"Ini kan salah satu bentuk bantuan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Dalam kondisi COVID-19, semoga tahun 2021 pandemi COVID-19 sudah terkendali dengan baik dan ekonomi kita semakin baik," ucapnya.



Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS bisa mengetahui proses pencairan bantuan ini. Informasi tersebut dapat diperoleh dengan membuka info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.


Berikut syarat dan mekanisme pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id:




A. Syarat penerima BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud


1. Warga Negara Indonesia (WNI)


2. Berstatus non PNS


3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020


4. Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020




5. Menerima penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan


B. Mekanisme pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud


1. Informasi pencairan di info.gtk.kemdikbud.go.id


Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah. Informasi status pencairan, rekening, dan lokasi bank penyalur bisa klik di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.



2. Dokumen yang perlu disiapkan


PTK non PNS penerima BSU Kemdikbud harus menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.


3. PTK non PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU




PTK membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur. Batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021.

Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Diperpanjang Sampai 2021,  Simak Selengkapnya