Maaf, javascript Harus Enable :D Pengumuman! BSU Rp1.8 Juta, Tanpa Potongan, untuk Guru Honorer pada Satuan Pendidikan Islam Mulai Disalurkan

-->

Pengumuman! BSU Rp1.8 Juta, Tanpa Potongan, untuk Guru Honorer pada Satuan Pendidikan Islam Mulai Disalurkan

Jumat, 04 Desember 2020

 Pengumuman! BSU Rp1.8 Juta, Tanpa Potongan, untuk Guru Honorer pada Satuan Pendidikan Islam Mulai Disalurkan

LIPUTAN9.ORG - Pengumuman! BSU Rp1.8 Juta, Tanpa Potongan, untuk Guru Honorer pada Satuan Pendidikan Islam Mulai Disalurkan. Kabar baik untuk tenaga pendidik seperti guru honorer pada satuan pendidikan Islam. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).



Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.


Bersamaan dengan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS atau honorer pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.


Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS atau honorer pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.



Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menyatakan ada total 636.381 guru honor pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU.


"Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru honorer Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru honorer pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kemenag, Kamis, 3 Desember 2020.


BSU yang disalurkan dengan besaran Rp600 ribu per orang per bulan akan dibayarkan satu kali terhitung dalam 3 bulan ke belakang.


  • Baca Juga : BSU Guru Honorer Kemenag Sudah Mulai Cair, Tanpa Ada Potongan, Bisa Cek Nama Penerima dengan Login Lewat HP! Alhamdulillah    



  • "Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu per orang per bulan sehingga totalnya Rp1.8juta. Tanpa potongan," ucapnya.



    Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.


    Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:


    1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

    3. Bukan penerima program pra kerja 



    4. Bukan penerima BSU lainnya 

    5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.


    "Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka." ujar M. Ali.

    Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul Pengumuman! BSU Rp1.8 Juta, Tanpa Potongan, untuk Guru Honorer pada Satuan Pendidikan Islam Mulai Disalurkan