Maaf, javascript Harus Enable :D KABAR GEMBIRA ! Akhirnya Presiden Jokowi Memberikan Harapan Bagi Guru Honorer Bisa Jadi PNS / PPPK , Alhamdulillah

-->

KABAR GEMBIRA ! Akhirnya Presiden Jokowi Memberikan Harapan Bagi Guru Honorer Bisa Jadi PNS / PPPK , Alhamdulillah

Minggu, 27 Desember 2020

KABAR GEMBIRA !  Akhirnya Presiden Jokowi Memberikan Harapan Bagi Guru Honorer Bisa Jadi PNS  PPPK , Alhamdulillah  - liputan9


LIPUTAN9.ORG - KABAR GEMBIRA !  Akhirnya Presiden Jokowi Memberikan Harapan Bagi Guru Honorer Bisa Jadi PNS / PPPK , Alhamdulillah  . Kesempatan guru tidak tetap (GTT) atau guru honorer untuk diangkat langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih ada celah. Sinyal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)


Dikatakan Jokowi, saat ini negara sedang giat membangun infrastruktur. Tujuannya adalah pemerataan pembangunan ekonomi. Karena itu, anggarannya harus dibagi-bagi antara infrastruktur dan penambahan pegawai negeri baru. Termasuk untuk mengisi kekurangan guru PNS di daerah.


"Guru yang sudah mengabdi lama, memenuhi kompetensi, dan kualifikasi diutamakan," katanya sebagaimana ditulis liputan9 yang dilansir dari laman Jawa Pos.


Ditegaskan kepada jajarannya supaya jangan sampai menutup kesempatan bagi guru-guru tidak tetap yang sudah mengabdi lama untuk bisa menjadi PNS. Termasuk para guru honorer yang mengajar di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).


Secara khusus, Jokowi memerintah Mendikbud dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk membahas teknis pengangkatan CPNS guru tahun depan. Jokowi berpesan supaya pengangkatan CPNS guru berjalan baik dan sesuai ketentuan.


"Sekali lagi, tanpa menghilangkan kesempatan bagi guru tidak tetap," tuturnya.


Di sisi lain, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisa, prosedur pengangkatan CPNS tidak boleh langsung. Ada banyak prosedur yang harus dilewati. Seperti lolos tes, umur mencukupi, ada formasi jabatan, dan syarat teknis lainnya.


"Ya nggak bisa langsung main angkat. Saya lebih setuju mereka (GTT dan guru honorer) diangkat dengan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan kontrak dengan sekolah itu. Jika mereka pindah akan putus kontraknya," kata Bima sebagaimana ditulis liputan9.


Mengenai kekurangan guru, lanjut Bima, tentunya harus diinventarisasi mana sekolah yang membutuhkan dan mana yang tidak. Karena, dari sekolah yang kekurangan itu kemudian dilihat dari database guru honorer mana yang sudah mengabdi lama (puluhan tahun) dan lokasinya di 3T. Kemudian, mereka akan dites ulang untuk memastikan kualifikasi dan kompetensinya memadai.


Diketahui, pada 2013, sekira 600-an ribu honorer K2 telah dites CPNS. Dari jumlah itu, diambil 270 ribu orang. Namun, karena ada yang bodong, 30 ribu peserta akhirnya dianulir.


Bima juga mengungkapkan, setiap rekrutmen harus melalui tes. 


"Kalau mau diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN) ya harus tes lagi. Undang-undang tidak memperbolehkan pengangkatan langsung," tegasnya.


Sementara itu, Sekjen Front Pembela Honorer Indonesia MN Rambe mengatakan, persoalan guru honorer hampir di setiap daerah di Indonesia belum pernah terselesaikan dengan baik sejak 2005. Bahkan sudah ada anggota bekerja sebagai guru honorer sejak 25 tahun lalu sampai sekarang belum ada pengangkatan.


Dikatakan Rambe, hak pengangkatan guru honorer sebagai calon ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Dan PP 43 Tahun 2007 dan P56 Tahun 2012, tapi tidak berjalan optimal.


Sementara Pada rakornas anggota GTKHNK 35+​  hadir mewakili rekan-rekan dari daerah bahkan ada yang terbang langsung dari Wajo Sulsel, Bangka Belitung, hingga NTT.


Nasrullah ketua GTKHNK 35+ mengatakan sampai saat ini gerakan tersebut telah mendapatkan dukungan dari hampir 100 pemerintah daerah/pemerintah provinsi/ketua DPRD provinsi maupun Kota.


“Kami sudah mengantongi dukungan resmi dari hampir 100 bupati, wali kota, ketua DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia,” katanya.






"Kami mengharapkan Presiden Joko Widodo mau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau peraturan presiden (perpres) untuk menyelesaikan semua itu," katanya sebagaimana ditulis Antara.

Artikel ini tayang di liputan9.org yang di lansir dari berbagai sumber dengan judul KABAR GEMBIRA !  Akhirnya Presiden Jokowi Memberikan Harapan Bagi Guru Honorer Bisa Jadi PNS / PPPK , Alhamdulillah ( liputan9 )