LIPUTAN9.ORG - Bentuk Keseriusan Pemerintah, Mulai Januari 2021 Guru Honorer Terima Insentif 1 Juta Per Bulan. Kabar baik perihal akan adanya insentif kesejahteraan bagi guru honorer pada tahun 2021, hal tersebut seharusnya bisa meningkatkan rasa semangat para guru tersebut dalam mendidik para siswa agar dapat berguna bagi bangsa dan negara kelak.
Pasalnya, hembusan kabar baik itu kian kencang dari pemangku kebijakan di Kabupaten Cirebon yang bersama-sama menyatakan terkait kebenaran akan hal tersebut.
Selama ini, para honorer K2 mendapat insentif daerah hanya Rp 400 ribu per bulan. Sementara, dari pihak sekolah mereka rata-rata mendapat gaji Rp 150 ribu per bulan, yang dibayarkan 3 bulan sekali.
Sebelumnya, hal tersebut telah dikemukakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Asdullah Anwar dan Bupati Cirebon H Imron Rosyadi. Kali ini kebenaran hal itu diperkuat oleh salah satu wakil rakyat yakni Yoga Setiawan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PDI Perjuangan.
Anggota Komisi IV tersebut mengatakan hal tersebut merupakan suatu bentuk keseriusan pihaknya atas apa yang sudah utarakan bersama Bupati Cirebon dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, bahwasannya Pemkab Cirebon bisa memberikan suatu tambahan insentif untuk guru honorer.
“Inikan suatu bentuk keseriusan komisi IV dari apa yang sudah kita pernah utarakan bersama pak Bupati, bersama Kadis Pendidikan, bahwasannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bisa memberikan suatu tambahan insentif untuk guru honorer,” kata Yoga kepada Suara Cirebon usai melakukan sosialisasi di kantor Kecamatan Weru, (17/11).
"Bagaimana dengan honorer K2 di lintas instansi? Kapan bisa mendapatkan kenaikan insentif daerah sama seperti honorer K2 di Dikbud? Nah ini yang harus kami genjot dengan terus mendorong pembahasan di legislatif untuk membuatkan rumah anggarannya agar kesejahteraan honorer K2 di semua lintas Instansi bisa mencapai UMR,” kata Jufri kepada liputan9.org
- Baca Juga : Nadiem Resmi Bebaskan Guru dari Beban Kerja 24 Jam Tatap Muka, Sertifikasi Guru Dipermudah, Alhamdulillah
Dia menambahkan, ini memang tidak mudah tetapi melihat keseriusan ekseskutif dan legislatif terutama bila berbicara tentang honorer K2, hal tersebut bisa terealisasi.
Dia optimistis seluruh honorer K2 bisa menikmati insentif daerah yang tinggi. Hal ini sesuai amanah dari Rapat Gabungan 7 komisi dan 11 kementerian pada 23 Juli 2018, di mana disebutkan, bagi yang tidak lulus tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) diberikan kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintahnya serta peraturan perundangan yang berlaku dengan gaji sesuai dengan UMR di wilayahnya.
- Baca Juga : Ini Dia Cara Mudah dan Syarat Mendapatkan Sertifikat Pendidik Tahun 2020, Wajib Di Simak!
Ditegaskan juga dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 99 ayat (3) bahwa Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud pada pasal 1, diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.
Artikel ini tayang di liputan9.org dengan judul Bentuk Keseriusan Pemerintah, Mulai Januari 2021 Guru Honorer Terima Insentif 1 Juta Per Bulan ( liputan9.org )