Maaf, javascript Harus Enable :D Ini Dia Cara Mudah dan Syarat Mendapatkan Sertifikat Pendidik Tahun 2020, Wajib Di Simak!

-->

Ini Dia Cara Mudah dan Syarat Mendapatkan Sertifikat Pendidik Tahun 2020, Wajib Di Simak!

Jumat, 04 Desember 2020

Ini Dia Cara Mudah dan Syarat Mendapatkan Sertifikat Pendidik Tahun 2020, Wajib Di Simak!

LIPUTAN9.ORG - Ini Dia Cara Mudah dan Syarat Mendapatkan Sertifikat Pendidik Tahun 2020, Wajib Di Simak! Menjadi guru profesional dan diakui oleh negara, seorang guru sebaiknya memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan), contohnya Universitas Negeri Yogyakarta. Hal ini sesuai dengan Permendikbud 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan ditetapkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 6 Agustus 2020. 




Berikut ini cara mudah untuk mendapatkan sertifikat pendidik tahun 2020. 


1. Para Guru diharuskan mengikuti pembekalan awal PPG, yaitu dengan mengikuti:


Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran disertai penguatan substansi materi yang diajarkan.


Latihan Mengajar Terbatas.


Penguatan kompetensi sosial dan kepribadian.


Program Praktik lapangan (PPL), yaitu praktik mengajar mandiri dengan bimbingan guru pamong dan dosen pembimbing.


Praktik Penelitian Tindakan Kelas; serta


Uji Kompetensi



Proses mendapatkan sertifikat pendidik di tempuh setelah para guru memenuhi persyaratan yang ada, dan juga tergantung ketersediaan kuota yang ada. Berikut Alur PPG terbaru:


Alur sertifikasi - www.liputan9.org


Secara lengkap alur sertifikasi guru melalui jalur PPG adalah sebagai berikut:



Pendaftaran Online melalui Sim PKB


Pre Test (TPA, Bidang Studi, Pedagogik, Bakat Minat)


Pengumuman Hasil Pretest di Laman GTK


Calon Mengirimkan Berkas ke Dinas Pendidikan


Verifikasi Berkas oleh Dinas Pendidikan dan LPMP


Penempatan Peserta di LPTK untuk Verifikasi Ijasah



Verifikasi Berkas Ijazah oleh LPTK Penyelenggara PPG


Pelaksanaan PPG (Daring)


Lapor Diri, workshop PPG, Pelaksanaan PPL hingga UTN


Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah lembaga yang menghasilkan tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan yang akan melaksanakan PPG. Yang termasuk LPTK adalah IKIP, FKIP, dan STKIP di bawah pengawasan Kementerian Riset dan Pendidikan TInggi. Jumlah LPTK negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia pada tahun 2018 berjumlah sekitar 420-an

sergur kemdikbud

Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).


Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.


Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).



Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.


Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.


Bebas Napza.


Sehat jasmani dan rohani (jiwa).


Berkelakuan baik.


Sedangkan untuk persyaratan dokumennya ialah:


Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.


Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi: Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;


PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;


Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;


Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;


3.Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;


 4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:

- Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang


- Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan


- Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan


5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;


6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;


7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.


Sekian dan semoga bapak ibu segera mendapatkan sertifikasi pendidik, bagi yang belum, serta mendapatkan rezeki yang halal dan barokah, Aamiin.

Artikel ini terbit LIPUTAN9.ORG dengan judul Ini Dia Cara Mudah dan Syarat Mendapatkan Sertifikat Pendidik Tahun 2020, Wajib Di Simak!