Maaf, javascript Harus Enable :D Menteri Tjahjo : 2021 Tunjangan PNS 2021 Naik Drastis, Pendapatan PNS Minimal Bisa Capai Rp 10 Juta Per Bulan

-->

Menteri Tjahjo : 2021 Tunjangan PNS 2021 Naik Drastis, Pendapatan PNS Minimal Bisa Capai Rp 10 Juta Per Bulan

Kamis, 31 Desember 2020

Menteri Tjahjo : 2021 Tunjangan PNS 2021 Naik Drastis, Pendapatan PNS Minimal Bisa Capai Rp 10 Juta Per Bulan - liputan9

LIPUTAN9.ORG - Berbahagialah Anda yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya tahun 2021, berpenghasilan paling rendah Rp 10 juta.



Pemerintah tengah membahas rencana kenaikan tunjangan untuk ASN yang mulai diberlakukan tahun depan tersebut.



Besarnya tunjangan secara detail masih dihitung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB bersama instansi terkait.



Seperti diberitakan Kompas.tv, pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan atau 2021.



Besaran gaji yang diterima PNS atau ASN itu berasal dari kenaikan tunjangan yang nilainya cukup signifikan.



Tak tanggung-tanggung, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya berada di kisaran Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.



Demikian diungkapkan Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo.



Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan ASN. Namun begitu, saat ini pemerintah masih tengah melakukan kajian mendalam.



Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020.



Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.



Masih Dibahas, Ini Perinciannya



Gaji PNS disebut akan mengalami kenaikan pada tahun 2021. 



Lalu seperti apa kata Kemenpan dan RB? 



Menurut Menteri Tjahjo Kumolo pemerintah masih terus mengkaji  soal rencana kenaikan gaji.



"Yang saya ketahui belum ada kenaikan, ya," katanya kepada Kompas.com.



Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada rencana kenaikan.



Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.



"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.



"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan.



Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.



Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.



Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.



Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.



Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.



Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.



Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.



"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.



Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.



Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," kata dia.



Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.



Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).



Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.



Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.



Perincian Gaji PNS 2020



Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 



Hitungan gaji PNS 2020 disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.



Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang dilansir dari Kompas dalam artikel berjudul 'Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I Hingga IV'



Golongan I (lulusan SD dan SMP)


Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II (lulusan SMP dan D-III)


Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III (lulusan S1 hingga S3)


Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV


Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Tunjangan PNS 


Gaji PNS sebenarnya tak jauh berbeda dengan pegawai swasta.



Jika dibandingkan masa kerja, namun gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara.



Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang jumlahnya berbeda-beda.









Tunjangan PNS bergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.



Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan.



Tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.







Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Artikel ini tayang di liputan9.org dengan judul Menteri Tjahjo : 2021 Tunjangan PNS 2021 Naik Drastis, Pendapatan PNS Minimal Bisa Capai Rp 10 Juta Per Bulan