Maaf, javascript Harus Enable :D Info TERBARU PPPK 2021 Ketentuan Seleksi Kompetensi Tahap Pertama, Guru Honorer Wajib Tahu

-->

Info TERBARU PPPK 2021 Ketentuan Seleksi Kompetensi Tahap Pertama, Guru Honorer Wajib Tahu

Kamis, 08 Juli 2021

 Info TERBARU PPPK 2021 Ketentuan Seleksi Kompetensi Tahap Pertama, Guru Honorer Wajib Tahu

LIPUTAN9.ORG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengeluarkan peraturan tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021


Dilansir dari kanal YouTube Seribu Jalan, berikut kesimpulan hasil rapat Menpan RB terkait pendaftaran PPPK 2021:


1. Nilai passing grade PPPK tahap 1 dapat digunakan pada tes tahap 2 dan tahap 3 asalkan jabatan dan bentuk satuan pendidikannya sama. Jadi jika Anda memenuhi nilai ambang batas namun kalah saing, bisa digunakan pada pada tahap 2 dan 3 maka nantinya bisa dipilih mana passing grade yang terbaik dialah yang digunakan.


Misalnya:

- Anda mengikuti ujian di tahap 1, dan Anda lolos passing grade dan setelah perangkingan ternyata Anda kalah saing dari nilai pelamar jadi Anda tidak lolos di tahap 1 namun Anda lolos passing grade.


- Passing grade tersebut bisa dipakai di ujian tahap 2 dan hasilnya nanti dipilih mana hasil yang terbaik.


- Begitu juga untuk seleksi PPPK di tahap 3 akan dipilih dari tahap 1 dan 2 yang terbaik asalkan jabatan dan bentuk satuan pendidikannya sama.


Misal :

Pada seleksi kompetensi tahap 1 pelamar yang memiliki sertifikasi sejarah melamar guru IPS pada SMP dan lulus dengan nilai ambang batas namun tidak lulus seleksi atau kalah seleksi.


Pada tahap 2, pelamar tersebut memilih guru pada jabatan guru SD nilai pada seleksi tahap 1 tidak bisa digunakan karena ia mendaftar di jabatan yang berbeda.


2. Semua peserta harus membuat akun di awal


Sebagaimana diketahui untuk ujian seleksi PPPK tahap 1 dikhususkan bagi guru honorer THK 2 dan guru honorer negeri.


Di ujian seleksi PPPK tahap 2 diikuti oleh guru honorer yang tidak lulus di tahap 1 dan ditambah guru swasta dan lulusan PG (passing grade). Begitu juga untuk seleksi tahap 3 dapat diikuti oleh guru honorer yang tidak lulus di seleksi tahap 2.


3. Setelah ujian seleksi ketiga masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, maka dapat diisi oleh pelamar yang lolos PG dan berperingkat terbaik


Jadi bagi Anda yang tidak lolos di tahap 1, 2 dan 3 masih bisa lolos melalui optimalisasi pengisian formasi kosong yang mana pelamar yang tidak lolos dirangking kembali dan yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik dialah yang akan mengisi formasi kosong tersebut dan ditempatkan berdasarkan jabatan dan instansi yang dilamar.


4. Jika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kompetensi teknis yang paling tinggi


b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf A masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang paling tinggi


c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf B masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi


d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf C masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi


Dan berikut syarat mutlak pelamar menurut Peraturan Menpan Reformasi Birokrasi RI Nomor 28 tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021


Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada instansi daerah tahun 2021 terdiri atas :


- THK II


- Guru non ASN yang terdaftar di Dapodik


- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik


- lulusan PPG


Pelamar harus memenuhi persyaratan umum dimana usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.


Pelamar diwajibkan membuat akun secara daring melalui SSCASN disertai penggunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.


Pembuatan akun hanya bisa dilakukan satu kali di awal pada pembukaan seleksi PPPK


Pelamar dapat melamar satu jalur kebutuhan ASN yaitu :


PNS DAN PPPK pada tahun anggaran yang sama.


Pelamar yang diketahui melamar lebih dari 1 instansi atau satu jenis jabatan atau satu jenis alur kebutuhan PNS atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan berbeda dianggap gugur dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.




Artikel ini tayang di liputan9.org yang dikutip dari ringtimesbali.pikiran-rakyat.com dengan judul  Info PPPK 2021 Ketentuan Seleksi Kompetensi Tahap Pertama, Guru Honorer Wajib Tahu