LIPUTAN9.ORG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo ingin mengulang kebijakan pengetatan libur panjang aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, kebijakan memperketat libur panjang seperti saat Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, 12-14 Februari lalu, untuk menurunkan angka penularan Covid-19.
"Mudah-mudahan yang kemarin sudah menurun 25 persen dengan libur Imlek Sabtu dan Minggu," kata Tjahjo saat memberi sambutan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (16/2).
Dia mengatakan, akan mengusulkan agar libur Idulfitri, libur tahun baru tidak ada libur panjang. Maka, tidak akan ada hari minus lima atau plus lima, atau minus sepuluh atau plus sepuluh.
Bahkan, kata Tjahjo, Kementerian PAN-RB sudah mengusulkan untuk mengevaluasi libur cuti bersama 2021 sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di Indonesia.
"Kementerian PAN-RB mengusulkan cuti bersama yang terdekat, yakni Idulfitri yang jatuh pada tanggal 13 atau 14 Mei 2021 juga dapat dipersingkat," tutur Tjahjo.
Semula, pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri pada tanggal 12 Mei dan 17—19 Mei 2021. Ditambah lagi dengan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu pada 15 dan 16 Mei.
Dengan mempersingkat waktu cuti bersama tersebut, Tjahjo berharap ASN dan TNI/Polri dapat memberi contoh penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menjaga disiplin saat memasuki waktu libur panjang.
"Bagi pegawai ASN, TNI, dan Polri, harus bisa menjadi contoh dalam menggerakkan dan mengorganisasi masyarakat," pungkas Tjahjo.
- Baca Juga : Sudah Terbit! JUKNIS Tambahan Penghasilan Untuk 13.335 Guru Yang Terdaftar di Dapodik, Semoga Berkah ya Bun
Artikel ini tayang di liputan9.org yang dikutip dari jpnn.com dengan judul Kabar Mengejutkan ! Dipastikan Libur Idul Fitri, Libur Tahun Baru Tidak Akan Ada Libur Panjang, Ini Alasan MenpanRB