Maaf, javascript Harus Enable :D SAH! Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Resmi Di Teken Jokowi, Semua Guru Terima Gaji dan Tunjangan Setara dengan PNS

-->

SAH! Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Resmi Di Teken Jokowi, Semua Guru Terima Gaji dan Tunjangan Setara dengan PNS

Selasa, 01 Desember 2020

 SAH!  Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Resmi Di Teken Jokowi, Semua Guru Terima Gaji dan Tunjangan Setara dengan PNS - LIPUTAN9

LIPUTAN9.ORG - SAH!  Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Resmi Di Teken Jokowi, Semua Guru Terima Gaji dan Tunjangan Setara dengan PNS, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 



Alhasil para tenaga pendidik yang berstatus PPPK (P3K) bisa mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS.



"Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," kata Jokowi dalam acara sambutan Hari Guru Nasional dan HUT ke 75 PGRI, dalam YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (28/11/2020).



Jokowi juga telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk berkoordinasi dan berkolaborasi untuk rekrutmen seleksi guru mulai 2021 dalam jumlah yang besar. Pemerintah menyadari ketercukupan jumlah guru yang harus dihadapi keberadaanya, seperti guru honorer yang jumlahnya sangat besar dan sangat membantu keberlangsungan pendidikan.



 "Oleh karena itu percepatan penambahan guru melalui rekrutmen P3K, yang sama berstatus seperti ASN dengan kesejahteraan dan karirnya seperti PNS," ujar Jokowi.



Dia menyebutkan terkait gaji dan tunjangan P3K bisa setara dengan PNS bisa berdampak signifikan untuk kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.


Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, lowongan PPPK untuk guru honorer ini berbeda dengan seleksi PNS biasanya. Untuk guru honorer menjadi PPPK tidak dibatasi usianya.



"Jadi yang umur di atas 35 itu kan peraturan untuk PNS, tapi ini kan PPPK, jadi mereka pun juga boleh ikut. Baik negeri maupun swasta boleh mengikuti tes seleksi itu," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/11/2020).


Namun Nadiem menegaskan tidak ada pula prioritas dalam proses seleksi PPPK untuk guru honorer. Semua guru honorer yang mendaftar dianggap sama dan harus lulus tes tersebut.



"Saya juga dengar di berbagai macam komen di sosmed saya, Pak tolong dong didahulukan yang ini. Nah ini makanya saya harus mengubah lagi pola pikirnya. Sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi, semuanya bisa mengambil di 2021," ucapnya.


Untuk rekrutmen PPPK guru honorer ini kuota yang dibuka mencapai 1 juta orang. Namun bukan guru honorer yang diangkat PPPK mencapai 1 juta orang, jumlahnya akan menyesuaikan peserta yang lolos tes.



"Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan satu juta guru menjadi PPPK, ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi PPPK adalah berapa yang kau yang lulus dari itu. Kalau yang lulus cuma 100.000 ya 100.000 yang akan diangkat jadi PPPK tahun 2021. Kalau yang lulus 500.000 ya 500.000 yang akan lulus," tuturnya.



Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul SAH!  Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Resmi Di Teken Jokowi, Semua Guru Terima Gaji dan Tunjangan Setara dengan PNS