Maaf, javascript Harus Enable :D SAH ! Pemerintah RESMI RILIS , GAJI PPPK 6.7 jt Plus 5 Tunjangan, Simak Selengkapnya Sebagai Pemberi Semangat !

-->

SAH ! Pemerintah RESMI RILIS , GAJI PPPK 6.7 jt Plus 5 Tunjangan, Simak Selengkapnya Sebagai Pemberi Semangat !

Minggu, 27 Desember 2020

SAH ! Pemerintah RESMI RILIS , GAJI PPPK 6.7 jt Plus 5 Tunjangan, Simak Selengkapnya Sebagai Pemberi Semangat !  - liputan9

LIPUTAN9.ORG -  SAH ! Pemerintah RESMI RILIS , GAJI PPPK 6.7 jt Plus 5 Tunjangan, Simak Selengkapnya Sebagai Pemberi Semangat !  . Rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 resmi diumumkan oleh pemerintah. Seleksi ini terbuka untuk guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 


Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar PPPK guru 2021. Berdasarkan perhitungan dari Dapodik, kebutuhan guru di luar ASN mencapai satu juta guru. 


Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima? 


Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah. 


Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. 


Dirangkum dari pemberitaan liputan9 yang di rangkum dari berbagai sumber Jumat 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.


Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020: 


Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200


Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 


Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 


Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900


Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800


Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas: 


  • Tunjangan keluarga. 

  • Tunjangan pangan. 

  • Tunjangan jabatan struktural. 

  • Tunjangan jabatan fungsional. 

  • Tunjangan lainnya.


Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.







Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Artikel ini tayang di liputan9.org dengan judul SAH ! Pemerintah RESMI RILIS , GAJI PPPK 6.7 jt Plus 5 Tunjangan, Simak Selengkapnya Sebagai Pemberi Semangat !