LIPUTAN9.ORG - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah untuk menetapkan standar gaji guru honorer agar kesejahteraan mereka meningkat sesuai dengan amanat undang-undang.
- Baca Juga : Honorer WAJIB CATAT ! 100 % LULUS, Ini 9 Alur Pengangkatan PPPK Berdasarkan Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan selama 15 tahun UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lahir, guru honorer masih belum juga sejahtera.
"Sudah hampir 15 tahun usia UU ini tetapi tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang lahir untuk mengimplementasikan pasal tersebut,” kata Heru, Rabu (2/11/2020).
- Baca Juga : BURUAN DAFTAR ! Bansos Modal Usaha 3,5 Juta dari Kemensos, Cuma modal KTP dan KK, Ini Persyaratannya
Pasal yang dimaksud adalah pasal 14 yang mengatur kebutuhan hidup minimum guru meliputi gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
- Baca Juga : Alhmadulillah , Satu Lagi Kabar Gembira Dari Mendikbud Untuk Guru Honorer, Yuk Simak Selengkapnya
Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan, fakta bahwa masih ada guru honorer yang digaji Rp 100-150 ribu pada tahun 2020 ini.
Baca Juga : MENPAN-RB : CPNS 2021 PASSING GRADE Bukan Lagi Acuan LULUS CPNS Ya , Semangat !
"Sangat miris, bahkan gaji ini diberikan secara rapel, 3 bulan sekali, pada saat Dana BOS dicairkan," ucapnya.
Fahriza menyebut kasus seperti ini banyak terjadi pada sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru dan menggunakan Dana BOS sebagai satu-satunya sumber pembiayaan sekolah.
Baca Juga : 2021 Guru Honorer Akan Di Angkat Jadi PNS, Ini Gaji Yang Akan Diterima, Wow 6 JUTA -an
Dalam survei FSGI tahun 2011, gaji layak untuk guru seharusnya 1,88 kali lipat dari Upah Minimum Regional.
Baca Juga : Tanpa Terkecuali, Mendikbud Pastikan Semua Guru Honorer Akan Di Angkat Menjadi PPPK Melalui Skema Ini !
Kabupaten Karawang: UMR Rp. 4.798.312 menjadi Rp. 9.020.827
Kota Bekasi: UMR Rp. 4.782.936 menjadi Rp. 8.991.920
Kabupaten Bekasi: UMR Rp. 4.791.844 menjadi Rp. 9.008.667
DKI Jakarta: UMR Rp. 4.416.186 menjadi Rp. 8.302.430
Kota Depok: UMR Rp. 4.339.515 menjadi Rp. 8.158.288
Kota Surabaya: UMR Rp. 4.300.479 menjadi Rp. 8.084.901
Kabupaten Gresik: UMR Rp. 4.297.030 menjadi Rp. 8.078.416
Kabupaten Sidoarjo: UMR Rp. 4.293.581 menjadi Rp. 8.071.932
Kabupaten Pasuruan: UMR Rp. 4.290.133 menjadi Rp. 8.065.450
Kabupaten Mojokerto: UMR Rp. 4.279.787 menjadi Rp. 8.046.000
’’Kasus seperti ini banyak terjadi pada sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru dan menggunakan Dana BOS sebagai satu-satunya sumber pembiayaan sekolah. Jangan sampai upaya untuk mewujudkan pendidikan gratis melalui Dana BOS, sebagaimana yang sering digaungkan pemerintah, malah mengorbankan dan menyengsarakan guru,’’ jelasnya.
Baca Juga : Nadiem : 2021 Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes PPPK Tanpa Terkecuali, SEMANGAT !
Melihat kondisi itu, dia meminta agar pemerintah melalui Kemendikbud membuat standar gaji bagi guru honorer sebagaimana amanah dari UU Guru dan Dosen. ’’Gaji yang besar tidak selalu berkontribusi terhadap profesionalitas guru, akan tetapi sangat naif jika guru yang diharapkan sebagai ujung tombak pembangunan SDM, nasibnya lebih buruk, bahkan dari buruh,’’ tutur Fahriza.
standardisasi gaji guru telah diamanatkan oleh Undang-Undang Guru dan Dosen pada Pasal 14 ayat a yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
Artikel ini tayang di liputan9.org dengan judul Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Guru Honorer, Ini Daftarnya, Desak FSGI