Maaf, javascript Harus Enable :D Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Guru Honorer Sesuai UU Guru Dan Dosen Pasal 14, Ini Daftarnya, Desak FSGI

-->

Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Guru Honorer Sesuai UU Guru Dan Dosen Pasal 14, Ini Daftarnya, Desak FSGI

Rabu, 02 Desember 2020

Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Guru Honorer, Ini Daftarnya,  Desak FSGI  - liputan9

LIPUTAN9.ORG -  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah untuk menetapkan standar gaji guru honorer agar kesejahteraan mereka meningkat sesuai dengan amanat undang-undang.



Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan selama 15 tahun UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lahir, guru honorer masih belum juga sejahtera.



"Sudah hampir 15 tahun usia UU ini tetapi tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang lahir untuk mengimplementasikan pasal tersebut,” kata Heru, Rabu (2/11/2020).

Pasal yang dimaksud adalah pasal 14 yang mengatur kebutuhan hidup minimum guru meliputi gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.



Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan, fakta bahwa masih ada guru honorer yang digaji Rp 100-150 ribu pada tahun 2020 ini.


Baca Juga : MENPAN-RB : CPNS 2021 PASSING GRADE Bukan Lagi Acuan LULUS CPNS Ya , Semangat ! 


"Sangat miris, bahkan gaji ini diberikan secara rapel, 3 bulan sekali, pada saat Dana BOS dicairkan," ucapnya.

Baca Juga : AYO Cek Nama Anda Di ppdikti.kemendikbud.go.id Sebagai Penerima BLT BSU 1,8 Juta Tahap 1 Guru, Dosen Dan PTK Non PNS

Fahriza menyebut kasus seperti ini banyak terjadi pada sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru dan menggunakan Dana BOS sebagai satu-satunya sumber pembiayaan sekolah.


Baca Juga : 2021 Guru Honorer Akan Di Angkat Jadi PNS, Ini Gaji Yang Akan Diterima, Wow 6 JUTA -an


Dalam survei FSGI tahun 2011, gaji layak untuk guru seharusnya 1,88 kali lipat dari Upah Minimum Regional.

Baca Juga : Tanpa Terkecuali, Mendikbud Pastikan Semua Guru Honorer Akan Di Angkat Menjadi PPPK Melalui Skema Ini ! 


Kabupaten Karawang: UMR Rp. 4.798.312 menjadi Rp. 9.020.827

Kota Bekasi: UMR Rp. 4.782.936 menjadi Rp. 8.991.920

Kabupaten Bekasi: UMR Rp. 4.791.844 menjadi Rp. 9.008.667

DKI Jakarta: UMR Rp. 4.416.186 menjadi Rp. 8.302.430

Kota Depok: UMR Rp. 4.339.515 menjadi Rp. 8.158.288

Kota Surabaya: UMR Rp. 4.300.479 menjadi Rp. 8.084.901

Kabupaten Gresik: UMR Rp. 4.297.030 menjadi Rp. 8.078.416

Kabupaten Sidoarjo: UMR Rp. 4.293.581 menjadi Rp. 8.071.932

Kabupaten Pasuruan: UMR Rp. 4.290.133 menjadi Rp. 8.065.450

Kabupaten Mojokerto: UMR Rp. 4.279.787 menjadi Rp. 8.046.000


’’Kasus seperti ini banyak terjadi pada sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru dan menggunakan Dana BOS sebagai satu-satunya sumber pembiayaan sekolah. Jangan sampai upaya untuk mewujudkan pendidikan gratis melalui Dana BOS, sebagaimana yang sering digaungkan pemerintah, malah mengorbankan dan menyengsarakan guru,’’ jelasnya.


Baca Juga : Nadiem :  2021 Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes PPPK Tanpa Terkecuali,  SEMANGAT


Melihat kondisi itu, dia meminta agar pemerintah melalui Kemendikbud membuat standar gaji bagi guru honorer sebagaimana amanah dari UU Guru dan Dosen. ’’Gaji yang besar tidak selalu berkontribusi terhadap profesionalitas guru, akan tetapi sangat naif jika guru yang diharapkan sebagai ujung tombak pembangunan SDM, nasibnya lebih buruk, bahkan dari buruh,’’ tutur Fahriza.


Baca Juga : Info BKN : Seluruh Guru Honorer Total  20 Ribu Dipastikan Diangkat Menjadi PNS, Menyusul Yang Lain Secara Bertahap 


standardisasi gaji guru telah diamanatkan oleh Undang-Undang Guru dan Dosen pada Pasal 14 ayat a yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial

Artikel ini tayang di liputan9.org dengan judul Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Guru Honorer, Ini Daftarnya,  Desak FSGI