LIPUTAN9.ORG - Ini Daftar Gaji PNS Terkini yang Tahun Depan Naik, Semoga Berkah ! . Gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan naik pada tahun depan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut gaji pokok PNS akan naik, tapi jika sistem pangkat dan gaji PNS sudah selesai dirombak.
- Baca Juga : SAH ! BKN Sudah Pastikan Gaji Pokok PNS Akan Naik Berlipat- lipat Tahun 2021, Ini Dia Besarannya
Penyebab naiknya gaji PNS karena adanya pengalihan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan langsung ke gapok.
"Gaji pokok tentu akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam gaji," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono saat dihubungi detikcom.
- Baca Juga : Wah Enaknya Jadi PNS: Gapok Naik, Pensiunan Nambah & THR Cair, Ini Rincian Besarannya Simak Selangkapnya
Pengalihan itu juga sejalan dengan pengubahan sistem pangkat. Dalam pengubahan ini nantinya para PNS hanya mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan saja.
"Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat," kata Paryono beberapa hari yang lalu.
Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.
- Baca Juga : Alhamdulillah, Gaji PNS dan ASN PPPK Melambung Tinggi, Ini Penjelasan Pejabat KemenPAN-RB
Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat. Lalu berapa gaji PNS sekarang? Lihat di halaman berikutnya.
Ini daftar gaji PNS yang masih berlaku sekarang:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Baca Juga : Alhamdulillah, Gaji PNS dan ASN PPPK Melambung Tinggi, Ini Penjelasan Pejabat KemenPAN-RB
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Baca Juga : Nadiem Makarim : Guru yang Pintar itu Mahal tapi Guru yang Peduli dan Ikhlas itu Jauh Lebih Mahal
- Baca Juga : Buruan Disimak ni Dia Informasi Penting Khusus Bagi Guru yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul Ini Daftar Gaji PNS Terkini yang Tahun Depan Naik, Semoga Berkah !