Maaf, javascript Harus Enable :D Ini Daftar Gaji PNS Terkini yang Tahun Depan Naik, Semoga Berkah !

-->

Ini Daftar Gaji PNS Terkini yang Tahun Depan Naik, Semoga Berkah !

Minggu, 13 Desember 2020

Ini Daftar Gaji PNS Terkini yang Tahun Depan Naik, Semoga Berkah !  - liputan9

LIPUTAN9.ORG - Ini Daftar Gaji PNS Terkini yang Tahun Depan Naik, Semoga Berkah ! . Gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan naik pada tahun depan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut gaji pokok PNS akan naik, tapi jika sistem pangkat dan gaji PNS sudah selesai dirombak.





Penyebab naiknya gaji PNS karena adanya pengalihan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan langsung ke gapok.


"Gaji pokok tentu akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam gaji," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono saat dihubungi detikcom.



Pengalihan itu juga sejalan dengan pengubahan sistem pangkat. Dalam pengubahan ini nantinya para PNS hanya mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan saja.


"Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat," kata Paryono beberapa hari yang lalu.



Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.


Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.




Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat. Lalu berapa gaji PNS sekarang? Lihat di halaman berikutnya.


Ini daftar gaji PNS yang masih berlaku sekarang:

Golongan I


Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II



Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III


Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000




Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul Ini Daftar Gaji PNS Terkini yang Tahun Depan Naik, Semoga Berkah !