Liputan9 - Salah satu tunjangan yang akan didapatkan adalah THR dan Gaji ke-13.
Selayaknya, ASN penuh waktu para PPPK paruh waktu juga berhak atas hak tersebut.
MenPAN-RB Rini Widyantini telah menetapkan ketentuan tersebut dalam Kepmen-PAN RB nomor 16 tahun 2025.
Dalam diktum kesepuluh, dipertegas bahwa PPPK paruh waktu berhak atas upah dan fasilitas lainnya.
"PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kesepuluh.
Yang dimaksud fasilitas lainnya tersebut tak lain adalah tunjangan, sebagaimana diatur dalam UU ASN 2023.
Dalam pasal 21 disebutkan bentuk fasilitas yang akan diterima oleh PPPK adalah sebagai berikut:
"Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c) dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu," bunyi pasal 21.
Pemberian THR dan gaji ke-13 sebelumnya sudah diatur dalam PP No 14 tahun 2025.
Termasuk juga honorer yang berada di lingkungan pemerintah, sudah dipastikan akan menerima.
Demikian, maka jelas PPPK paruh waktu yang sudah disahkan legalitasnya akan menerima THR dan gaji ke-13 tersebut.
