Maaf, javascript Harus Enable :D ALHAMDULILLAH !! Gaji ASN 2026 Berpeluang Naik Sesuai Perpres 79 Tahun 2025, Ini Penjelasan Menkue

-->

ALHAMDULILLAH !! Gaji ASN 2026 Berpeluang Naik Sesuai Perpres 79 Tahun 2025, Ini Penjelasan Menkue

Senin, 16 Februari 2026


LIPUTAN9.ORG - Harapan baru kini menyelimuti para pegawai pemerintahan setelah munculnya wacana kenaikan gaji ASN 2026 yang santer dibicarakan di berbagai platform media sosial. Isu ini menjadi viral lantaran menyentuh langsung kesejahteraan jutaan pegawai, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga anggota TNI dan Polri yang berharap adanya penyesuaian pendapatan di tengah kondisi ekonomi saat ini.


Kenaikan gaji ASN 2026 tersebut mencuat menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025 lalu. Dalam lampiran aturan tersebut, rencana kenaikan gaji secara eksplisit disebutkan sebagai salah satu poin krusial untuk menjaga daya beli aparatur negara.


Peluang Terbuka Namun Butuh Kajian Mendalam

Menanggapi isu viral tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa memberikan klarifikasi resmi mengenai arah kebijakan fiskal pemerintah. Ia menyatakan bahwa peluang untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN 2026 selalu terbuka lebar, terutama karena landasan hukumnya sudah termaktub dalam Perpres terbaru. Kendati demikian, pemerintah tidak ingin terburu-buru tanpa perhitungan yang matang.


Menteri Keuangan menekankan bahwa wacana kenaikan ini harus melewati tahap kajian teknis yang mendalam terlebih dahulu. Fokus utama pemerintah saat ini adalah melakukan simulasi anggaran guna menghitung kemampuan keuangan negara secara keseluruhan. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diambil tetap berkelanjutan dan tidak mengganggu stabilitas postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat

Berdasarkan fakta yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, rencana penyesuaian gaji ini sebenarnya sudah dimasukkan ke dalam kategori program hasil terbaik cepat. Namun, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan bahwa pembahasan teknis mengenai detail angka dan skema kenaikan tersebut hingga saat ini belum dilakukan secara spesifik.


Pemerintah tercatat terakhir kali melakukan kenaikan gaji pegawai negeri sipil sebesar 8 persen pada tahun 2024. Untuk rencana tahun 2026, cakupan penerimanya diprediksi lebih luas, termasuk pejabat negara dan tenaga penyuluh. Kepastian mengenai besaran kenaikan akan bergantung sepenuhnya pada hasil audit fiskal dan koordinasi antar-kementerian yang masih terus berjalan hingga akhir tahun anggaran mendatang.


Sebagai kesimpulan, meskipun Perpres 79 Tahun 2025 memberikan sinyal positif, masyarakat khususnya para pegawai pemerintah diminta untuk menunggu keputusan resmi setelah seluruh kajian kemampuan anggaran negara tuntas dilakukan. (*)