liputan9.org - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini bergegas untuk segera menyelesaikan penataan tenaga non ASN 2024.
Mengingat sudah memasuki minggu ketiga bulan Desember 2024, sesuai kesepakatan bahwa rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK 2024 akan selesai di akhir Desember 2024.
Nantinya jika peserta dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama khususnya bagi tenaga honorer yang terdaftar BKN maka KemenPAN RB memberikan solusi agar tetap diangkat menjadi tenaga ASN.
Sebagai informasi, rekrutmen tenaga PPPK tahun 2024 tahap pertama dapat diikuti oleh tenaga honorer yang sesuai dengan kategori pelamar, sebagai berikut.
1. Kategori prioritas (P1), meliputi lulusan D-4 bidan pendidik atau guru THK-II yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021
2. Eks TKH-II
3. Tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan hanya bisa melamar formasi di instansi tempat bekerja
Mengingat formasi yang disediakan oleh instansi cukup terbatas dan tidak sebanding dengan jumlah peserta seleksi PPPK 2024, maka KemenPAN RB memberikan kesempatan bagi peserta tidak lulus tahap pertama bisa mengikuti tahap kedua.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap kedua digelar hingga tanggal 31 Desember 2024 melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id
Berikut kategori pelamar PPPK tahun 2024 tahap kedua.
1. Tenaga terdaftar BKN yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK 2924 tahap pertama (TMS)
2. Tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN tetapi aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut termasuk guru lulusan PPG Prajabatan.
Jika nantinya lulus di seleksi PPPK tahap kedua maka peserta gagal di seleksi pertama akan diangkat menjadi ASN paruh waktu
Dengan pertimbangan, peserta harus memenuhi ketentuan jam mengajar ASN paruh waktu dan mendapatkan penilaian kinerja yang baik.
Selain itu, agar dapat diangkat menjadi ASN paruh waktu maka harus mendapat rekomendasi dari atasan tempat instansi pemerintah tempat bekerja.
Peserta seleksi PPPK tahap 2 akan diangkat menjadi ASN paruh waktu dengan gaji yang diterima diestimasikan lebih kecil dibandingkan penuh waktu karena jam kerja juga jauh lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.