liputan9.org - Komitmen pemerintah untuk melaksanakan amanat UU ASN 2023 yaitu mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sudah mulai terealisasi.
Hal tersebut dilakukan dengan seleksi PPPK yang 100% formasinya dikhususkan untuk tenaga honorer.
Skema penuh waktu dan perlu waktu menjadi solusi sementara untuk mengakomodir seluruh tenaga honorer menjadi ASN.
Hingga saat ini, terdapat 1.780.050 tenaga honorer yang tersisa dan wajib mengikuti seleksi PPPK jika ingin diangkat.
Sementara itu, alokasi penetapan kebutuhan PPPK kurang lebih sebanyak 1,09 juta formasi saja.
Maka dari itu, tenaga honorer yang belum lolos sama informasi akan dirubah menjadi PPPK paruh waktu.
Hal tersebut sudah disetujui oleh Kemenpan RB BKN dan Komisi II DPR.
Usai terakomodasi menjadi PPPK, tenaga honorer akan mendapatkan NIP.
Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa penetapan NIP seleksi PPPK tahap 1 akan dilakukan pada tanggal 1 sampai 28 Februari 2025 mendatang.
"Pengumuman diharapkan dilakukan tepat waktu tanggal 24 sampai 31 Desember", ungkapnya.
"Maka penetapan NIP pada 1 sampai 28 Februari 2025 moga-moga tidak ada perubahan jadwal ini", lanjutnya.
Sementara itu, usul penetapan NIP PPPK tahap II yaitu 1-31 Juli 2025 mendata g.
NIP diberikan kepada seluruh tenaga honorer baik kategori paruh waktu maupun penuh waktu.
Tenaga honorer yang masuk kategori paruh waktu diharapkan untuk tidak khawatir mengingat masih ada potensi untuk menjadi penuh waktu seiring dengan adanya pergerakan pensiunan hingga kebijakan anggaran baru.
Sementara itu, MenPAN RB sudah membuat surat edaran terkait penggajian para tenaga honorer.
Para kepala pimpinan lembaga diharapkan untuk mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer dalam proses seleksi PPPK yang sedang berlangsung.