Maaf, javascript Harus Enable :D RESMI! MenPAN RB Putuskan Golongan Honorer Berikut Ini Paling Beruntung Meski Dinyatakan TMS pada Seleksi Pengangkatan PPPK 2024, Simak Selengkapnya

-->

RESMI! MenPAN RB Putuskan Golongan Honorer Berikut Ini Paling Beruntung Meski Dinyatakan TMS pada Seleksi Pengangkatan PPPK 2024, Simak Selengkapnya

Senin, 16 Desember 2024

liputan9.org - Keputusan final MenPAN RB, golongan tenaga honorer ini paling beruntung meskipun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi pengangkatan PPPK 2024.


Saat ini, tenaga honorer sedang menghitung hari untuk bisa diangkat menjadi PPPK sesuai dengan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat UU ASN 2023.


Diketahui, penataan tenaga honorer merupakan amanat di dalam UU ASN 2023 dan akan diselesaikan melalui mekanisme seleksi pengangkatan PPPK.


Sebelumnya, seleksi PPPK 2024 yang diperuntukkan bagi tenaga honorer telah resmi dibuka oleh pemerintah.


Seleksi PPPK terbagi ke dalam dua tahap, di mana pendaftaran tahap 1 telah resmi dibuka pada 1 - 20 Oktober 2024 dan tahap 2 pada 17 November - 31 Desember 2024 oleh pemerintah.


Sementara itu, terdapat golongan tenaga honorer yang disebut paling beruntung meskipun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi pengangkatan PPPK 2024.


Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 634 Tahun 2024, golongan ini adalah tenaga honorer yang terdaftar di database BKN, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK tahap 1.


Golongan tenaga honorer ini disebut paling beruntung karena mendapatkan kesempatan untuk kembali mendaftar pada seleksi PPPK 2024.


Kendati demikian, golongan tenaga honorer ini hanya diperbolehkan melamar di instansi pemerintah tempatnya bekerja saat mendaftar.


Adapun jabatan PPPK yang bisa dilamar oleh golongan tenaga honorer ini menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 634 Tahun 2024.


Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 634 Tahun 2024, golongan tenaga honorer yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi pengangkatan PPPK tahap 1 bisa melamar untuk jabatan sebagai berikut:


1. Pengelola Umum Operasional


2. Operator Layanan Operasional


3. Pengelola Layanan Operasional


4. Penata Layanan Operasional


Sesuai Keputusan MenPAN RB Nomor 634 Tahun 2024, kebutuhan formasi PPPK untuk keempat jabatan tersebut akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.


Sementara itu, kelulusan tenaga honorer pada seleksi pengangkatan PPPK akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.