Maaf, javascript Harus Enable :D INFO TERBARU! MenPAN RB RESMI Tetapkan Aturan Baru Mengenai Pengangkatan PPPK 2024, Tenaga Honorer yang Masuk 6 Kategori Ini BATAL Dapat NIP

-->

INFO TERBARU! MenPAN RB RESMI Tetapkan Aturan Baru Mengenai Pengangkatan PPPK 2024, Tenaga Honorer yang Masuk 6 Kategori Ini BATAL Dapat NIP

Senin, 16 Desember 2024

liputan9.org - Meteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menetapkan aturan mengenai pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.


Terkait pelaksanaan dan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK telah diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 tahun 2024.


Perlu diketahui bahwa pemerintah harus menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024 sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Salah satu upaya terbaik dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan penataan tenaga honorer adalah melalui seleksi PPPK 2024.


MenPAN RB Rini Widyantini telah mengumumkan bahwa pendaftaran PPPK 2024 diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sudah masuk dalam database dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Bahkan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 bagian ketiga puluh tiga dijelaskan bahwa honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak dapat mengisi lowongan formasi dapat dipertimbangkan jadi PPPK Paruh Waktu.


Sementara itu bagi honorer yang lolos perankingan dan bisa mengisi lowongan formasi bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu.


Namun kabar buruknya ada beberapa honorer yang dipastikan gagal diangkat PPPK dan tidak akan menerima Nomor Induk PPPK atau NIP.


Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut ini 6 kategori honorer yang gagal diangkat PPPK dan batal mendapatkan NIP.


1. Usia honorer memasuki masa pensiun


Honorer harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum masuk usia pensiun pada formasi jabatan yang dilamar.


Maka dari itu bagi yang telah memasuki masa pensiun akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tentu saja gagal diangkat PPPK dan batal dapat NIP.


2. Melakukan tindak pidana


Honorer yang melakukan tindak pidana hingga dipenjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa gagal diangkat PPPK dan batal menerima NIP.


3. Honorer yang mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat


4. Honorer telah diangkat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri


5. Honorer terdaftar sebagai anggota pengurus partai politik dan terlibat politik praktis


6. Honorer tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat yang telah ditentukan bisa dinyatakan TMS dan gagal diangkat PPPK serta tidak akan menerima NIP