liputan9.org - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua resmi dibuka pada 17 November 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Sebelum memulai proses pendaftaran, para pelamar dari tenaga honorer non-ASN wajib membuat akun melalui portal SSCASN BKN.
Panduan resmi tentang cara membuat akun dapat diakses melalui laman yang telah disediakan oleh pihak terkait.
Agar dapat lolos seleksi, pelamar diimbau untuk memastikan dokumen-dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.
Data yang tidak sesuai dapat menjadi penghambat dalam proses seleksi.
Para honorer juga disarankan untuk memahami setiap tahapan seleksi PPPK 2024, mulai dari pendaftaran hingga proses evaluasi.
Pemahaman yang baik akan prosedur ini dapat meningkatkan peluang keberhasilan dalam seleksi.
Alternatif bagi Honorer yang Tidak Lolos
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 akan dialihkan menjadi pekerja paruh waktu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian nasib yang lebih baik bagi para tenaga non-ASN, mengingat pada tahun 2025 pemerintah berencana untuk menghapus status tenaga honorer.
Bagi para pejuang ASN, persiapkan diri dengan sebaik mungkin untuk menghadapi seleksi ini.
Periksa kembali dokumen dan data Anda agar sesuai dengan ketentuan instansi, serta pelajari tahapan seleksi secara menyeluruh.
Dengan usaha maksimal, peluang untuk lolos seleksi semakin terbuka lebar.
Hanya 3 jenis kepegawaian ini yang diakui di tahun 2025
Pada tahun 2025, hanya akan ada tiga jenis kepegawaian yang diakui secara resmi oleh pemerintah dalam struktur ASN, di antaranya :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.