Maaf, javascript Harus Enable :D SELAMAT !! Gaji PPPK Golongan II Bukan Lagi Rp1,9 atau Rp2,8 Juta: SEGINI YANG DI DAPAT !!

-->

SELAMAT !! Gaji PPPK Golongan II Bukan Lagi Rp1,9 atau Rp2,8 Juta: SEGINI YANG DI DAPAT !!

Sabtu, 16 Desember 2023

SELAMAT !! Gaji PPPK Golongan II Bukan Lagi Rp1,9 atau Rp2,8 Juta: SEGINI YANG DI DAPAT !!

LIPUTAN9.ORG - Di tahun 2024 nanti, gaji yang didapat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) golongan II akan naik secara signifikan. 


PPPK golongan II tidak akan lagi menerima gaji pokok di kisaran angka 1,9 juta hingga Rp2,8 juta berkat adanya kenaikkan sebesar 8 persen. 


Dengan adanya kenaikkan sebesar 8 persen, diperkirakan gaji pokok PPPK golongan II berada di kisaran angka Rp2,1 juta hingga Rp3 juta. 


Untuk mengetahui rincian kenaikkan gaji PPPK golongan II di tahun 2024, simak artikel ini sampai akhir. 


Aturan tentang kenaikkan gaji PPPK golongan I sampai XVII telah dituangkan pemerintah dalam UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun 2024. 


Hanya saja, hingga artikel ini dibuat, belum ada PP (Peraturan Pemerintah) turunan UU Nomor 19 Tahun 2023 yang membahas tentang gaji PPPK dengan kenaikkan 8 persen. 


Sehingga, bapak ibu mesti menunggu PP terbaru terbit untuk kemudian bisa mulai menerima nominal gaji terbaru dengan kenaikkan 8 persen. 


Jika melihat perhitungan dengan kenaikkan 8 persen, gaji pokok PPPK golongan II memang mengalami kenaikkan sangat signifikan. 


Diperkirakan gaji pokok PPPK golongan II naik di kisaran angka Rp156.816 hingga Rp227.512. Nominal yang tidak sedikit, bukan? 


Inilah estimasi gaji pokok PPPK golongan II berdasarkan masa kerja golongan (MKG) 3 sampai 26 tahun setelah naik 8 persen, antara lain: 


3 - 4 tahun: Rp2.117.016


5 - 6 tahun: Rp2.183.652


7 - 8 tahun: Rp2.252.556


9 - 10 tahun: Rp2.323.512


11 - 12 tahun: Rp2.396.628


13 - 14 tahun: Rp2.472.120


15 - 16 tahun: Rp2.549.988


17 - 18 tahun: Rp2.630.232


19 - 20 tahun: Rp2.713.176


21 - 22 tahun: Rp2.798.604


23 - 24 tahun: Rp2.886.732


25 - 26 tahun: Rp2.977.688


26 + tahun: Rp3.071.412    


Dengan perhitungan di atas, dapat diketahui bahwa setelah naik 8 persen, gaji pokok PPPK golongan II naik menjadi Rp3.071.412.


Demikian informasi tentang estimasi gaji pokok PPPK golongan II setelah naik 8 persen berdasarkan masa kerja. Semoga bermanfaat.***a