Maaf, javascript Harus Enable :D LUAR BIASA !! PPPK Berhak Mendapatkan Penghargaan dan Pengakuan Ini dari Menpan RB Melalui UU No 20 Tahun 2023

-->

LUAR BIASA !! PPPK Berhak Mendapatkan Penghargaan dan Pengakuan Ini dari Menpan RB Melalui UU No 20 Tahun 2023

Minggu, 17 Desember 2023

LUAR BIASA !!  PPPK Berhak Mendapatkan Penghargaan dan Pengakuan Ini dari Menpan RB Melalui UU No 20 Tahun 2023

LIPUTAN9.ORG - Dihimbau kepada para pegawai negeri sipil di Indonesia, jangan ngiri PPPK dapat penghargaan melalui UU No 20 Tahun 2023.


Menpan RB dan DPR sepakat mengesahkan UU No 20 Tahun 2023 yang memberikan penghargaan dan pengakuan bagi para PPPK, para pegawai negeri sipil di Indonesia jangan ngiri.


Mengapa pegawai negeri sipil di Indonesia jangan ngiri? Karena UU No 20 Tahun 2023 juga menjamin mereka mendapatkan penghargaan yang sama dengan PPPK.


UU No 20 Tahun 2023 telah resmi menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru menggantikan UU ASN No 5 Tahun 2014.


Dalam UU No 20 Tahun 2023 terdapat perubahan signifikan mengenai hak-hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil di Indonesia dan kepada para PPPK.


Para PPPK seolah-olah naik derajat berkat disahkannya UU No 20 Tahun 2023, sekali lagi pegawai negeri sipil di Indonesia jangan ngiri ya!


Dikutip dari UU No 20 Tahun 2023 pada Sabtu, 16 Desember 2023, pemerintah akan memberikan penghargaan dan pengakuan kepada PPPK berupa penghasilan, motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum.


Tujuh penghargaan itu akan diberikan pemerintah kepada PPPK, namun pegawai negeri sipil di Indonesia tidak usah ngiri karena mereka juga akan mendapatkan hak yang sama.


Penghargaan-penghargaan di atas juga akan diberikan kepada seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia.


UU No 20 Tahun 2023 ini telah resmi menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara mencabut UU ASN No 5 Tahun 2014.


Di dalam UU ASN No 5 Tahun 2014, pegawai negeri sipil di Indonesia mendapatkan penghargaan yang lebih dari PPPK.


PPPK hanya berhak menerima tunjangan, gaji, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.


Sementara pegawai negeri sipil di Indonesia mendapatkan hak tambahan yaitu jaminan pensiun dan hari tua.


Disahkannya UU No 20 Tahun 2023, diharapkan pegawai negeri sipil di Indonesia jangan ngiri kepada PPPK. ***