Maaf, javascript Harus Enable :D ALHAMDULILLAH, PNS Diangkat Derajat oleh Menpan RB Melalui UU No 20 Tahun 2023, INI BUNYINYA

-->

ALHAMDULILLAH, PNS Diangkat Derajat oleh Menpan RB Melalui UU No 20 Tahun 2023, INI BUNYINYA

Sabtu, 16 Desember 2023

ALHAMDULILLAH, PNS Diangkat Derajat oleh Menpan RB Melalui UU No 20 Tahun 2023, INI BUNYINYA

LIPUTAN9.ORG - Menpan RB melalui pengesahan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN telah mengangkat derajat seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia.


Pengangkatan derajat yang dilakukan oleh Menpan RB melalui UU No 20 Tahun 2023 adalah dengan cara memberikan hak yang luar biasa bagi pegawai negeri sipil di Indonesia.


Sebelum UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN disahkan oleh Menpan RB, para pegawai negeri sipil di Indonesia hanya mendapatkan hak atas jaminan pensiun dan hari tua sebagaimana tercantum dalam UU No 5 Tahun 2014.


Setelah disahkannya UU No 20 Tahun 2023, sekarang pegawai negeri sipil di Indonesia diangkat derajat dengan mendapatkan jaminan kematian, kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.


Dengan pemberian jaminan-jaminan tersebut, diharapkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil di Indonesia semakin terjamin.


Pengesahan UU No 20 Tahun 2023 dilakukan oleh Menpan RB pada tanggal 3 Oktober 2023.

Sebulan setelahnya, tepatnya pada 30 Oktober 2023, Presiden Jokowi resmi menerbitkan UU No 20 Tahun 2023.


Selain memberikan jaminan-jaminan di atas, para pegawai negeri sipil di Indonesia juga berhak mendapatkan motivasi yang berupa finansial maupun nonfinansial.


Kabar baiknya lagi, sekarang hak pegawai negeri sipil di Indonesia dengan hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disamaratakan.


Berikut ini adalah hak-hak yang dijamin dalam UU No 20 Tahun 2023 bagi pegawai negeri sipil di Indonesia:


1. Tunjangan dan fasilitas


2. Penghasilan


3. Motivasi


4. Lingkungan kerja


5. Jaminan sosial


6. Pengembangan diri


7. Bantuan hukum


Tujuh hak di atas merupakan sebuah penghargaan dan pengakuan bagi para pegawai negeri sipil di Indonesia.


Penghargaan-penghargaan di atas diharapkan menambah kesejahteraan para pegawai negeri sipil di Indonesia sebagaimana tujuan dari UU No 20 Tahun 2023. ***