Maaf, javascript Harus Enable :D SELAMAT !! Resmi Naik, Ini Besaran Gaji PNS Tahun 2024 Berdasarkan Golongan

-->

SELAMAT !! Resmi Naik, Ini Besaran Gaji PNS Tahun 2024 Berdasarkan Golongan

Sabtu, 11 November 2023

SELAMAT !! Resmi Naik, Ini Besaran Gaji PNS Tahun 2024 Berdasarkan Golongan

LIPUTAN9.ORG - Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mendatang.Tak tanggung-tanggung. Kenaikan berlaku bagi golongan I, II, III, IV. Dengan kenaikan sebesar 8%.


Jokowi berharap dengan adanya kenaikan gaji tersebut. Pegawai negeri sipil dapat meningkatkan kinerja.


Menteri Keuangan (Menkeu) pun mengaku telah menyiapkan anggaran sebesar lima puluh delapan triliun rupiah untuk memenuhi kebijakan Presiden Jokowi tersebut.


“Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 52 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers pada Selasa (07/11/2023).


Selain itu, Presiden Jokowi juga resmi menaikkan tunjangan. Diantaranya tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.


Berikut daftar gaji pegawai negeri sipil tahun 2024 : 


Gaji pokok golongan I = Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420

Gaji pokok golongan II = Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600

Golongan III = Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760

Dan Gaji pokok PNS golongan IV = Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296