Maaf, javascript Harus Enable :D SEGERA CEK !! INILAH GAJI Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV dan 3 Tunjangan yang Siap Disalurkan Bulan November 2023

-->

SEGERA CEK !! INILAH GAJI Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV dan 3 Tunjangan yang Siap Disalurkan Bulan November 2023

Senin, 06 November 2023

SEGERA CEK !! INILAH GAJI Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV dan 3 Tunjangan yang Siap Disalurkan Bulan November 2023

LIPUTAN9.ORG - Gaji dan tunjangan pensiunan PNS disalurkan Taspen pada bulan November 2023 mendatang sangat menyejahterakan.


Ketentuan gaji dan tunjangan pensiunan PNS termaktub dalam PP Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.


Dalam aturan yang disahkan Presiden Jokowi tersebut memuat gaji dan tunjangan yang diterima pensiunan PNS golongan I sampai IV.


Sebagai pensiunan ASN, pemerintah menjamin hari tua bagi pensiunan PNS.


Bahkan, ketika pensiunan PNS meninggal dunia.


Ahli waris akan menerima pensiun terusan dengan nominal yang disesuaikan golongan pensiunan PNS tersebut.


Adapun besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS di bulan November sebesar ini.


Gaji pensiunan PNS golongan I dengan besaran mencapai Rp1.560.800 - Rp2.014.900. 


Gaji pensiunan PNS golongan II dengan besaran mencapai Rp1.560.800 - Rp2.865.000. 


Gaji pensiunan PNS golongan III dengan besaran mencapai Rp1.560.800 - Rp3.597.800. 


Gaji pensiunan PNS golongan IV dengan besaran mencapai Rp1.560.800 - Rp4.425.900. 


Gaji pensiun untuk Janda/Duda pensiun PNS: 


Gaji pensiunan PNS golongan I dengan besaran mencapai Rp1.170.600. 


Gaji pensiunan PNS golongan II dengan besaran mencapai Rp1.170.600 - Rp1.375.200. 


Gaji pensiunan PNS golongan III dengan besaran mencapai Rp1.170.600 - Rp1.727.000. 


Gaji pensiunan PNS golongan IV dengan besaran mencapai Rp1.170.600 - Rp2.124.500. 


Gaji Pensiun Janda/Duda yang ditinggal PNS meninggal: 


Gaji pensiunan PNS golongan I dengan besaran mencapai Rp1.560.800 - Rp1.934.800. 


Gaji pensiunan PNS golongan II dengan besaran mencapai Rp1.560.800 - Rp2.746.500. 


Gaji pensiunan PNS golongan III dengan besaran mencapai Rp1.786.100 - Rp3.453.300. 


Gaji pensiunan PNS golongan IV dengan besaran mencapai Rp2.111.400 - Rp4.243.600.


Sedangkan tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS di antaranya:


a. Tunjangan Suami Istri;


b. Tunjangan anak;


c. Tunjangan Pangan.


Demikian penjelasan terkait gaji dan tunjangan pensiunan PNS.**