LIPUTAN9.ORG - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menyetujui UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, yang di dalamnya dibahas batas usia pensiun PNS terbaru.
Melalui Pasal 55 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun PNS terbaru dirombak total menjadi dua kategori.
Dua kategori batas usia pensiun PNS terbaru yang dimaksud adalah manajerial dan nonmanajerial. Ini secara jelas tertulis dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Bagi pejabat tinggi utama, madya, dan pratama, batas usia pensiun ditetapkan pada usia 60 tahun.
Sementara itu, pejabat administrator dan pengawas memiliki batas usia pensiun sebesar 58 tahun.
Untuk jabatan nonmanajerial, batas usia pensiun PNS terbaru akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, PNS dengan jabatan pelaksana memiliki batas usia pensiun sebesar 58 tahun.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juga turut mengatur batas usia pensiun PNS.
Menurut PP tersebut, batas usia pensiun dapat bervariasi antara 58, 60, dan 65 tahun.
Penting untuk dicatat bahwa UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan kewenangan untuk memberhentikan PNS sebelum mencapai batas usia pensiun.
Hal ini terjadi jika yang bersangkutan tidak mampu memberikan kinerja yang optimal.
Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan kinerja yang baik dari aparatur negara.
Dengan adanya UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun PNS mengalami penyesuaian yang signifikan.
Pembagian antara jabatan manajerial dan nonmanajerial memberikan landasan yang jelas.
Demikian informasi terkait batas usia pensiun PNS yang dirombak total oleh Jokowi dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. ***