Maaf, javascript Harus Enable :D Mulai 2023 Uang Rp12 Juta Dibagi Jokowi Ke PNS Aktif, Terimakasih Pak Presiden

-->

Mulai 2023 Uang Rp12 Juta Dibagi Jokowi Ke PNS Aktif, Terimakasih Pak Presiden

Jumat, 03 November 2023

Mulai 2023 Uang Rp12 Juta Dibagi Jokowi Ke PNS Aktif, Terimakasih Pak Presiden

LIPUTAN9.ORG - PNS ditahun 2023 akan sangat dimanjakan sebab Jokowi sudah memutuskan uang Rp12 Juta. Pemberian Rp12 juta kepada PNS mulai tahun 2023 ini sudah dipastikan akan disalurkan negara.


Jokowi sebagai Presiden telah memutuskan bahwa PNS bisa menerima uang Rp12 juta di tahun 2023 ini.


Mendengar kabar pemberian Rp12 Juta yang telah diputuskan langsung oleh Jokowi tentu membuat PNS bahagia.


Bagaimana tidak PNS aktif yang selama ini telah bertugas sepenuh hati kini akan diberikan uang Rp12 juta.


Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa saja PNS yang akan menerima uang Rp12 juta ini.


Apakah semuah PNS akan dapat?


Atau apakah ada syarat khusus yang harus dipenuhi?


Untuk mengetahuinya pastikan anda membaca artikel ini sampai tuntas.


Pegawai negeri sipil atau PNS adalah salah satu dari cabang ASN yang tugasnya mengabdi kepada negara.


Oleh karena itu sebagai timbal baliknya negara tentu harus menjamin kesejahteraan para PNS tersebut.


Di antara banyak bentuk kesejahteraan yang diberikan kepada PNS adalah dengan memberikan gapok atau gaji pokok.


Besaran gaji pokok PNS ini tentu berbeda-beda yang disesuaikan dengan masa kerja dan golongan.


Namun sudah menjadi rahasia umum bahwa gapok yang diterima PNS sudah sangat kurang.


Sebab jika hanya mengandalkan gaji pokok maka dipastikan di masa sekarang tidak akan cukup untuk kebutuhan.


Oleh karena itu Jokowi telah memutuskan aturan yang memastikan pemberian Rp12 juta kepada PNS .


Disebutkan pada Perpres nomor 32 tahun 2023 dimana Jokowi telah memutuskan besaran tambahan uang.


Tambahan uang ini sendiri diberikan dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.


Berikut adalah besara tukin PNS yang telah dinaikan Jokowi sehingga nominal baru telah tersedia.


Penetapan tukin ini sendiri ditentukan berdasarkan kelas jabatan akan disingkat KJ pada artikel ini.


- KJ 17 Rp 41.550.000.


- KJ 16 Rp 32.540.000


- KJ 15 Rp 24.100.000


- KJ 14 Rp 21.330.000


- KJ 13 Rp 13.670.000


- KJ 12 Rp 12.370.000


- KJ 11 Rp 10.947.000


- KJ 10 Rp 8.458.000



- KJ 9 Rp 7.474.000


- KJ 8 Rp 6.349.000


- KJ 7 Rp 5.079.000


- KJ 6 Rp 4.837.000


- KJ 5 Rp 4.607.000


- KJ 4 Rp 4.179.000


- KJ 3 Rp 3.980.000


- KJ 2 Rp3.154.000


- KJ 1 Rp 2.575.000.


Kenaikan tukin tersebut diperuntukan Jokowi bagi PNS di lingkungan Kemenpan RB.