Maaf, javascript Harus Enable :D JIKA Single Salary! INILAH Gaji dan Tunjangan yang didapatkan oleh PNS BERDASARKAN JABATAN, SEGERA CEK !!

-->

JIKA Single Salary! INILAH Gaji dan Tunjangan yang didapatkan oleh PNS BERDASARKAN JABATAN, SEGERA CEK !!

Minggu, 12 November 2023

JIKA Single Salary! INILAH Gaji dan Tunjangan yang didapatkan oleh PNS BERDASARKAN JABATAN, SEGERA CEK !!

LIPUTAN9.ORG - Uji coba single salary terus bergilir dan kini telah diterapkan di dua instansi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan).


Ketahui berapa besaran gaji beserta tunjangan yang akan didapatkan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam skema single salary.


Berikut kita akan bahas gaji beserta tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS Golongan III dalam skema single salary.


Single salary memiliki skema pemberian gaji tunggal kepada PNS.


Meskipun tidak akan memberikan berbagai tunjangan lagi kepada PNS.


Skema single salary ini akan memberikan gaji pokok kepada PNS jauh lebih besar dibandingkan dengan skema saati ini.



Tidak hanya itu saja, pembedaan PNS tidak lagi berdasarkan golongan.


Melainkan berdasarkan step dan grade.


Step dalam skema single salary terdiri dari step 1 hingga step 10 sebagai pengganti golongan.



Sedangkan grade nantinya akan dinilai berdasarkan tugas, tanggung jawab, serta beban kinerja seorang PNS yang terdiri dari grade 1 hingga 17.


Berikut gaji yang didapatkan oleh PNS Jabatan Fungsional dalam skema single salary sebagaimana dilansir dari BKN:


- Pemula (JF-4): Rp3.567.442


- Terampil (JF-5): Rp3.776.631


- Terampil (JF-6): Rp4.138.518


- Mahir (JF-7): Rp4.882.742


- Mahir (JF-8): Rp5.237.962


- Ahli Pertama/Penyelia (JF-9): Rp5.419.160


- Ahli Pertama/Penyelia (JF-10): Rp5.653.378


- Ahli Madya (JF-11): Rp5.837.962


- Ahli Madya (JF-12): Rp6.153.375


- Ahli Madya/Ahli Muda (JF-13): Rp6.497.378


- Ahli Madya (JF-14): Rp6.791.980


- Ahli Madya (JF-15): Rp7.288.336


- Ahli Madya (JF-16): Rp7.838.728


- Ahli Utama (JF-17): Rp8.138.728


- Ahli Utama (JF-18): Rp8.559.502


- Ahli Utama (JF-19): Rp8.749.198


- Ahli Utama (JF-20): Rp8.944.822.


Sedangkan tunjangan kinerja dalam skema single salary direncanakan akan diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.


Adapun tunjangan kemahalan dalam skema single besarannya akan berbeda pada setiap Provinsi.


Hal tersebut dikarenakan mengukur tingkat ekonomi masing-masing Provinsi.


Itulah gaji beserta tunjangan yang diperkirakan akan didapatkan oleh PNS Jabatan Fungsional dalam skema single salary