Maaf, javascript Harus Enable :D Bukan Hanya Gaji Yang Naik, THR dan Gaji Ke-13 PNS Pun Ikut Masuk APBN 2024, ALHAMDULILLAH

-->

Bukan Hanya Gaji Yang Naik, THR dan Gaji Ke-13 PNS Pun Ikut Masuk APBN 2024, ALHAMDULILLAH

Senin, 13 November 2023

Bukan Hanya Gaji Yang Naik, THR dan Gaji Ke-13 PNS Pun Ikut Masuk APBN 2024, ALHAMDULILLAH

LIPUTAN9.ORG - Dalam APBN 2024, pemerintah telah menganggarkan untuk kenaikan gaji PNS yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada bulan Agustus lalu.


Dimana gaji PNS ini telah dianggarkan dalam APBN 2024 akan naik sebesar 8 persen


Tapi bukan hanya soal gaji PNS saja yang naik, THR dan gaji ke-13 pun ikut masuk dalam buku Nota Keuangan dan RAPBN 2024.


"Antara lain melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13, serta reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS," kutipan dalam dokumen tersebut.


Untuk nominalnya, THR dan gaji ke-13 ini akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNS.


Nah, karena gaji PNS telah diumumkan naik 8 persen, itu artinya THR dan gaji ke-13 pun diperkirakan akan naik sama halnya dengan gaji.


Seperti yang kita tahu pada tahun 2023 ini, pemerintah telah mengucurkan uang THR dan gaji ke-13 bagi seluruh PNS.


Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian PNS kepada bangsa dan negara.


Jika berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.


“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi dalam PP.


Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.


Jadi, jika mengacu pada PP tersebut, pada tahun 2024 nanti THR akan dicairkan pada tanggal 10 hari kerja sebelum hari raya.


Dan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni.***