Maaf, javascript Harus Enable :D SELAMAT !! PNS Golongan I II III IV Bakal Terima Tambahan Rp500 RibU

-->

SELAMAT !! PNS Golongan I II III IV Bakal Terima Tambahan Rp500 RibU

Jumat, 13 Oktober 2023

SELAMAT !! PNS Golongan I II III IV Bakal Terima Tambahan Rp500 RibU

LIPUTAN9.ORG - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan baru yang dirasa sangat menguntungkan PNS baik ditingkat pusat maupun daerah.


Kedepannya, PNS aktif golongan I, II, III, dan IV dipastikan menerima tambahan uang sebesar Rp500 ribu per bulan yang disalurkan bersamaan gaji pokok. 


Tambahan Rp500 ribu ini di luar kenaikan gaji pokok. Sehingga pundi-pundi uang yang dihasilkan para PNS akan semakin tinggi. 


Perihal tambahan Rp500 ribu, Sri Mulyani telah mengaturnya secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. 


PMK Nomor 49 Tahun 2023 merupakan sebuah peraturan yang membahas tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024. 


Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika PNS golongan I, II, III, dan IV dipastikan menerima tambahan Rp500 ribu per bulan berupa tunjangan penambah imun.


Tunjangan penambah imun tidak dibedakan berdasarkan golongan, sehingga besaran yang diterimanya pasti sama rata. 


Baik PNS golongan I, II, III, maupun IV akan sama-sama mendapat tunjangan penambah imun dengan nominal yang sama besarnya. 


Yang menjadi pembeda adalah besaran tunjangan penambah imun dibedakan berdasarkan wilayah provinsi tempat PNS berdinas. 


Selain itu, tunjangan ini juga dihitung berdasarkan per hari kerja bukan dihitung per bulan seperti halnya gaji pokok. 


Wilayah provinsi dengan tunjangan penambah imun paling rendah adalah Rp18 ribu per hari, sementara paling tinggi Rp25 ribu per hari. 


Tambahan uang Rp500 ribu hanya diperuntukkan bagi PNS yang berdinas di wilayah provinsi dengan tunjangan penambah imun Rp25 ribu per hari. 


Perhitungannya adalah Rp25 ribu dikali 20 hari kerja. Maka tambahan uang yang didapat adalah Rp500 ribu per bulan. 


Berikut ini besaran tunjangan penambah imun berdasarkan wilayah provinsi tempat PNS berdinas, antara lain: 


Sulawesi Barat: Rp18.000


Sulawesi Tengah: Rp18.000


Kalimantan Tengah: Rp18.000


Kalimantan Selatan: Rp18.000


Jambi: Rp18.000


Sumatera Barat: Rp18.000


Sumatera Selatan: Rp18.000


Lampung: Rp18.000


Bengkulu: Rp18.000


Bangka Belitung: Rp18.000


Aceh: Rp19.000


Sumatera Utara: Rp19.000


Riau: Rp19.000


Kepulauan Riau: Rp19.000


Banten: Rp19.000


Jawa Barat: Rp19.000


D.K.I. Jakarta: Rp19.000


Jawa Tengah: Rp19.000


D.I. Yogyakarta: Rp19.000


Jawa Timur: Rp19.000


Bali: Rp19.000


Nusa Tenggara Barat: Rp19.000


Nusa Tenggara Timur: Rp19.000


Kalimantan Barat: Rp19.000


Kalimantan Timur: Rp19.000


Kalimantan Utara: Rp19.000


Sulawesi Utara: Rp19.000


Gorontalo: Rp19.000


Sulawesi Selatan: Rp19.000


Sulawesi Tenggara: Rp19.000


Maluku: Rp20.000


Maluku Utara: Rp22.000


Papua: Rp25.000


Papua Barat: Rp25.000


Papua Barat Daya: Rp25.000


Papua Tengah: Rp25.000


Papua Selatan: Rp25.000


Papua Pegunungan: Rp25.000


Perihal penyalurannya, tunjangan penambah imun akan mulai berlaku pada Januari 2024 sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. 


Itulah informasi mengenai tambahan Rp500 ribu bagi PNS aktif golongan I, II, III, dan IV. Semoga bermanfaat.