Maaf, javascript Harus Enable :D SELAMAT !!! Pensiunan PNS Akan Diberikan 2 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Diterima pada Bulan November

-->

SELAMAT !!! Pensiunan PNS Akan Diberikan 2 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Diterima pada Bulan November

Jumat, 06 Oktober 2023

SELAMAT !!! Pensiunan PNS Akan Diberikan 2 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Diterima pada Bulan November

LIPUTAN9.ORG -  Pensiunan PNS akan tidak hanya diberikan gaji pokok pensiun, tetapi juga ada 2 tunjangan yang akan diterima pada November 2023.


Taspen sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah dalam mengelola dana pensiun sudah menyatakan bahwa gaji Pensiunan PNS akan diterima pada tanggal 1.


Praktis di bulan November nanti, Pensiunan PNS akan menerima gaji di tanggal 1, plus 2 tunjangan di luar gaji.


Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Pensiunan PNS menerima gaji pokoknya berdasarkan ketentuan PP nomor 18 tahun 2019.


Adapun besaran gaji yang akan diterima oleh Pensiunan PNS pada bulan November mendatang adalah sebagai berikut:


1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I/a: Rp1.560.800 s.d. Rp1.751.900


2. Gaji Pensiunan PNS Golongan I/b: Rp1.560.800 s.d. Rp1.854.700


3. Gaji Pensiunan PNS Golongan I/c: Rp1.560.800 s.d. Rp1.933.200


4. Gaji Pensiunan PNS Golongan I/d: Rp1.560.800 s.d. Rp2.014.900


5. Gaji Pensiunan PNS Golongan II/a: Rp1.560.800 s.d. Rp2.530.200


6. Gaji Pensiunan PNS Golongan II/b: Rp1.560.800 s.d. Rp2.637.300


7. Gaji Pensiunan PNS Golongan II/c: Rp1.560.800 s.d. Rp2.748.800


8. Gaji Pensiunan PNS Golongan II/d: Rp1.560.800 s.d. Rp2.865.000


9. Gaji Pensiunan PNS Golongan III/a: Rp1.560.800 s.d. Rp3.177.300


10. Gaji Pensiunan PNS Golongan III/b: Rp1.560.800 s.d. Rp3.322.700


11. Gaji Pensiunan PNS Golongan III/c: Rp1.560.800 s.d. Rp3.451.800


12. Gaji Pensiunan PNS Golongan III/d: Rp1.560.800 s.d. Rp3.597.800


13. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV/a: Rp1.560.800 s.d. Rp3.750.000


14. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV/b: Rp1.560.800 s.d. Rp3.908.700


15. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV/c: Rp1.560.800 s.d. Rp4.047.000


16. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV/d: Rp1.560.800 s.d. Rp4.246.300


17. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV/e: Rp1.560.800 s.d. Rp4.425.900.


Selain gaji pokok, PP nomor 18 tahun 2019 juga mengatur tentang pemberian tunjangan bagi pensiunan PNS.


Ada 2 tunjangan yang bakal diterima oleh Pensiunan PNS nanti pada saat gajian di bulan November, disebutkan dalam pasal 5 PP tersebut:


Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawar itlegeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tunjangan keluarga adalah tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. Dalam ketentuan PP nomor 7 tahun 1977 bahwa tunjangan Istri/suami sebesar 5 persen dan tunjangan anak 2 persen.


Adapun tunjangan pangan diatur oleh pemerintah di dalam PMK nomor 32/PMK.02/2018.


Di mana Pensiunan PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari. Sementara Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.