Maaf, javascript Harus Enable :D RESMI DI TEKEN Jokowi, Inilah Nominal Gaji PNS yang akan Diberikan Sri Mulyani Bulan November dengan Masa Kerjanya!

-->

RESMI DI TEKEN Jokowi, Inilah Nominal Gaji PNS yang akan Diberikan Sri Mulyani Bulan November dengan Masa Kerjanya!

Minggu, 15 Oktober 2023

RESMI DI TEKEN Jokowi, Inilah Nominal Gaji PNS yang akan Diberikan Sri Mulyani Bulan November dengan Masa Kerjanya!

LIPUTAN9.ORG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dapat kabar gembira dengan Presiden telah meneken pembayaran gaji yang akan disalurkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di bulan November.


Berdasarkan masa kerjanya, Jokowi dan Sri Mulyani sepakat untuk memberikan nominal gaji yang signifikan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bulan November.


Dengan adanya peraturan demikian dari Jokowi, Sri Mulyani kemudian membuat skema untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bulan November dengan golongan-golongan.


Tidak berbeda dengan skema sebelumnya, sistem pemberian gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sudah diteken Jokowi pada tahun 2019.


Dari semenjak disahkan hingga saat ini peraturan tersebut berlaku dan digunakan oleh Sri Mulyani dalam memberikan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Berdasarkan peraturan tersebut, Sri Mulyani akan mengirimkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bulan November dengan besaran Segede ini berdasarkan masa kerjanya.


Inilah ominal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan ditransfer Sri Mulyani di bulan November!


Golongan I (lulusan SD dan SMA)


- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 


- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 


- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 


- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 


Golongan II (lulusan SMA dan D3)


- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 


- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 


- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III (lulusan S1 hingga S3)


- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 


- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 


- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV 


- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 


- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 


- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 


- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 


- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Dengan sistem pemberian gaji demikian, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima besaran yang berbeda-beda dari Sri Mulyani berdasarkan kesepakatan Jokowi.