Maaf, javascript Harus Enable :D KABAR GEMBIRA !! KEMENKEU Jamin GAJI POKOK hingga TUNJANGAN untuk 4 Kategori HONORER ini, Non-ASN Sejahtera tahun 2024

-->

KABAR GEMBIRA !! KEMENKEU Jamin GAJI POKOK hingga TUNJANGAN untuk 4 Kategori HONORER ini, Non-ASN Sejahtera tahun 2024

Sabtu, 28 Oktober 2023

KABAR GEMBIRA !! KEMENKEU Jamin GAJI POKOK hingga TUNJANGAN untuk 4 Kategori HONORER ini, Non-ASN Sejahtera tahun 2024

LIPUTAN9.ORG - Sri Mulyani telah jamin gaji pokok hingga tunjangan untuk tenaga honorer. Tidak semua kategori honorer, Sri Mulyani hanya jamin 4 kategori honorer saja.


Gaji pokok dan tunjangan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani untuk 4 kategori honorer tersebut telah dimasukkan kedalam sebuah peraturan.


Sehingga 4 kategori honorer itu tidak perlu khawatir memikirkan bagaimana nasib kedepannya.


Meskipun opsi untuk honorer tidak dicantumkan pada UU ASN 2023.


Namun, selain 4 kategori honorer yang akan dijamin oleh Sri Mulyani tersebut.


Honorer kategori lainnya tidak perlu takut akan kehilangan pekerjaannya.


Sebab, UU ASN 2023 itu akan menjadi jaminan sekaligus payung hukum bagi honorer.


Sehingga, honorer yang telah mengabdi dan datanya masuk kedalam BKN (Badan Kepegawaian Negara) tetap dapat terus bekerja.


Honorer dapat terus bekerja tanpa mengalami pengurangan pendapatan hingga PP (Peraturan Pemerintah) diturunkan.


Yap, opsi untuk honorer akan dijelaskan secara lebih mendetail kedalam PP yang saat ini masih dalam tahap persiapan.


Adapun 4 kategori honorer yang telah dijamin oleh Sri Mulyani tersebut yaitu: satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramusaji.


Keempat kategori honorer tersebut telah ditetapkan besaran gaji pokoknya sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49 Tahun 2023:


Gaji pokok 4 kategori honorer 

Gaji pokok 4 kategori honorer (Tangkapan layar PMK Nomor 49 Tahun 2023)

Selain gaji pokok, Sri Mulyani juga akan memberikan tunjangan bagi 4 kategori honorer itu.


Tunjangan yang akan diterima oleh 4 kategori honorer tersebut berupa uang makan lembur dan uang lembur.


Sri Mulyani akan memberikan uang lembur sebesar Rp20.000 per jam.


Sedangkan untuk uang makan lembur Sri Mulyani menetapkan sebesar Rp31.000 per hari.


Ketentuan gaji pokok dan tunjangan untuk 4 kategori honorer akan mulai berlaku pada Januari 2024.