LIPUTAN9.ORG - Pensiunan siap-siap menghadapi bulan November mendatang. Pasalnya, PT Taspen akan menstransfer gaji Pensiunan pada bulan November mendatang.
Berikut akan dijelaskan secara rinci gaji Pensiunan untuk Golongan III dan IV yang akan didapatkan pada bulan November.
Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) setiap bulannya menerima gaji yang ditransfer oleh PT Taspen.
PT Taspen merupakan lembaga yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menstransferkan gaji Pensiunan setiap bulan.
PT Taspen biasanya akan menstransfer gaji kepada Pensiunan di tanggal 1 setiap bulannya.
Gaji yang diterima oleh Pensiunan telah ditetapkan oleh Pemerintah yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Perubahan nominal gaji Pensiunan akan berubah pada Januari 2024.
Hal tersebut dikarenakan Pensiunan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji Pensiunan sebesar 12 persen akan diterima oleh Pensiunan mulai Januari 2024.
Dan berikut ini nominal gaji Pensiunan Golongan III dan IV pada bulan November:
Pensiunan Golongan III A: Rp1.560.800 hingga Rp3.177.300
Pensiunan Golongan III B: Rp1.560.800 hingga Rp3.311.700
Pensiunan Golongan III C: Rp1.560.800 hingga Rp3.451.800
Pensiunan Golongan III D: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
Pensiunan Golongan IV A: Rp1.560.800 hingga Rp3.750.000
Pensiunan Golongan IV B: Rp1.560.800 hingga Rp3.908.700
Pensiunan Golongan IV C: Rp1.560.800 hingga Rp4.074.000
Pensiunan Golongan IV D: Rp1.560.800 hingga Rp4.246.300
Pensiunan Golongan IV E: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.
Itulah gaji Pensiunan untuk Golongan III dan IV yang akan ditransfer oleh PT Taspen pada awal bulan November.***