Maaf, javascript Harus Enable :D SELAMAT !!! PNS Golongan I II III IV Full Senyum Gaji Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji 3 Bulan Terakhir Tahun 2023

-->

SELAMAT !!! PNS Golongan I II III IV Full Senyum Gaji Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji 3 Bulan Terakhir Tahun 2023

Sabtu, 16 September 2023

SELAMAT !!! PNS Golongan I II III IV Full Senyum Gaji Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji 3 Bulan Terakhir Tahun 2023

LIPUTAN9.ORG - Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan I, II, III, IV full senyum karena gaji pokoknya resmi naik sebesar 8 persen.


Presiden Jokowi telah mengumumkan secara langsung bahwa gaji PNS golongan I, II, III, IV akan mengalami kenaikan.


Jokowi menetapkan bahwa gaji PNS golongan I, II, III, IV akan naik sebesar 8 persen dengan nominal yang fantastis.


Berikut kami sajikan besaran gaji pokok PNS golongan I, II, III, IV yang akan dicairkan pada 3 bulan terakhir tahun 2023 ini.


Nominal gaji yang disajikan berikut ini akan diterima PNS golongan I, II, III, IV pada bulan Oktober, November, dan Desember 2023.


Sebelumnya, perlu diketahui bahwa sudah empat tahun lamanya PNS tidak mendapatkan kenaikan gaji dari pemerintah.


Jokowi menaikkan gaji PNS pada tahun 2015 dan tahun 2019 dengan kenaikan gaji mencapai 5%.


Sedangkan, pada tahun ini Jokowi mengumumkan bahwa gaji PNS baik pusat maupun daerah naik sebesar 8%.


Keputusan kenaikan gaji PNS sebesar 8% diumumkan Jokowi saat pidato RAPBN 2024 dan nota keuangan pada tanggal 16 Agustus 2023.


Dengan kenaikan gaji sebesar 8%, Jokowi berharap PNS dapat meningkatkan kinerjanya di instansi pemerintah.


Berikut kami sajikan besaran gaji pokok PNS golongan I, II, III, IV yang akan dicairkan di 3 bulan terakhir tahun 2023.


Meskipun ada kenaikan gaji sebesar 8%, besaran gaji PNS golongan I, II, III, IV yang dicairkan di 3 bulan terakhir tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019.


Sebab, kenaikan gaji PNS sebesar 8% masuk ke dalam anggaran tahun 2024 dan mulai diberikan pada tahun depan.


Inilah besaran gaji PNS golongan I, II, III, IV yang akan dicairkan pada bulan Oktober, November, dan Desember 2023.


Gaji PNS golongan I


Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800


Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900


Ic mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500


Id mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500


Gaji PNS golongan II


IIa mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.373.000


IIb mulai Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300


IIc mulai Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000


IId mulai Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000


Gaji PNS golongan III


IIIa mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400



IIIb mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600


IIIc mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400


IIId mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000


Gaji PNS golongan IV


IVa mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000


IVb mulai Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500


IVc mulai Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900


IVd mulai Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700


IVe mulai Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200


Demikian rincian gaji pokok PNS golongan I, II, III, IV yang dicairkan di 3 bulan terakhir tahun 2023.