LIPUTAN9.ORG - Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan I, II, III, IV full senyum karena gaji pokoknya resmi naik sebesar 8 persen.
Presiden Jokowi telah mengumumkan secara langsung bahwa gaji PNS golongan I, II, III, IV akan mengalami kenaikan.
Jokowi menetapkan bahwa gaji PNS golongan I, II, III, IV akan naik sebesar 8 persen dengan nominal yang fantastis.
Berikut kami sajikan besaran gaji pokok PNS golongan I, II, III, IV yang akan dicairkan pada 3 bulan terakhir tahun 2023 ini.
Nominal gaji yang disajikan berikut ini akan diterima PNS golongan I, II, III, IV pada bulan Oktober, November, dan Desember 2023.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa sudah empat tahun lamanya PNS tidak mendapatkan kenaikan gaji dari pemerintah.
Jokowi menaikkan gaji PNS pada tahun 2015 dan tahun 2019 dengan kenaikan gaji mencapai 5%.
Sedangkan, pada tahun ini Jokowi mengumumkan bahwa gaji PNS baik pusat maupun daerah naik sebesar 8%.
Keputusan kenaikan gaji PNS sebesar 8% diumumkan Jokowi saat pidato RAPBN 2024 dan nota keuangan pada tanggal 16 Agustus 2023.
Dengan kenaikan gaji sebesar 8%, Jokowi berharap PNS dapat meningkatkan kinerjanya di instansi pemerintah.
Berikut kami sajikan besaran gaji pokok PNS golongan I, II, III, IV yang akan dicairkan di 3 bulan terakhir tahun 2023.
Meskipun ada kenaikan gaji sebesar 8%, besaran gaji PNS golongan I, II, III, IV yang dicairkan di 3 bulan terakhir tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019.
Sebab, kenaikan gaji PNS sebesar 8% masuk ke dalam anggaran tahun 2024 dan mulai diberikan pada tahun depan.
Inilah besaran gaji PNS golongan I, II, III, IV yang akan dicairkan pada bulan Oktober, November, dan Desember 2023.
Gaji PNS golongan I
Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
Ic mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
Id mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
Gaji PNS golongan II
IIa mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.373.000
IIb mulai Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
IIc mulai Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
IId mulai Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
Gaji PNS golongan III
IIIa mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
IIIb mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
IIIc mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
IIId mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000
Gaji PNS golongan IV
IVa mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
IVb mulai Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
IVc mulai Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900
IVd mulai Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
IVe mulai Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200
Demikian rincian gaji pokok PNS golongan I, II, III, IV yang dicairkan di 3 bulan terakhir tahun 2023.