LIPUTAN9.ORG - Inilah informasi gaji pensiunan PNS tiap bulan hingga 2023. Alhamdulillah, Gaji naik untuk pensiunan PNS sudah disahkan Presiden Jokowi.
Disebutkan oleh Presiden Jokowi bahwa gaji pensiunan naik sebesar 12 persen. Gaji naik untuk pensiunan mulai diberlakukan pada tahun 2024.
Gaji pensiunan PNS tiap bulan hingga 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.
Berikut tabel besaran gaji pensiunan tiap bulan hingga 2023.
Pensiunan PNS gol I
Ia : Rp1.560.800 - Rp1.751.900.
Ib : Rp1.560.800 - Rp1.854.700.
Ic : Rp1.560.800 - Rp1.933.200.
Id : Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
Pensiunan PNS gol II
IIa : Rp1.560.800 - Rp2.530.200.
IIb : Rp1.560.800 - Rp2.637.300.
IIc : Rp1.560.800 - Rp2.748.800.
IId : Rp1.560.800 - Rp2.865.000.
IIIa : Rp1.560.800 - Rp3.177.300.
IIIb : Rp1.560.800 - Rp3.311.700.
IIIc : Rp1.560.800 - Rp3.451.800.
IIId : Rp1.560.800 - Rp3.597.800.
Pensiunan PNS gol IV
IVa : Rp1.560.800 - Rp3.750.000.
IVb : Rp1.560.800 - Rp3.908.700.
IVc : Rp1.560.800 - Rp4.074.000.
IVd : Rp1.560.800 - Rp4.246.300.
IVe: Rp1.560.800 - Rp4.425.900.
Demikianlah informasi gaji pensiunan PNS tiap bulan hingga 2023.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI