LIPUTAN9.ORG - Hari ini, 1 Oktober 2023 adalah saatnya PNS dan PPPK menerima gaji. Namun karena bertepatan dengan hari Minggu, banyak yang khawatir gajian jadi terlambat dikirim.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah angkat bicara terkait jadwal pencairan gaji PPPK dan PNS termasuk pada bulan Oktober 2023 ini jika bertepatan dengan hari libur.
Kemenkeu menyebut, pencairan gaji PNS dan PPPK tetap akan dikirimkan pada tanggal 1 Oktober 2023 meski bertepatan dengan hari Minggu.
Keterangan resmi dari Kemenkeu ini sudah termuat dalam laman resmi djpb.kemenkeu.go.id.
Disebutkan bahwa, Kemenkeu telah menetapkan jadwal pencairan gaji untuk PNS maupun PPPK sebagai ASN sesuai dengan PP nomor 50 tahun 2018.
Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2018 membahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam pasal 80 ayat 3 PP nomor 50 tahun 2018 telah disebutkan secara jelas tentang jadwal penggajian yang dimaksud.
"Pelaksanaan pembayaran kompensasi berupa pembayaran gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan," bunyi pasal 80 ayat 3.
Selain itu, ada pula penjelasan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kas Negara yang menyebutkan bahwa pembayaran gaji induk pada hari kerja pertama hanya berlaku di bulan Januari.
Sementara untuk bulan Februari sampai Desember, akan dibayarkan pada hari pertama setiap bulan.
Maka artinya, hal tersebut juga berlaku pada bulan Oktober 2023 ini.
Jadi Bapak Ibu PNS dan PPPK jangan khawatir, meski hari ini 1 Oktober 2023 adalah hari Minggu, namun Kemenkeu akan tetap cairkan gaji.
Lantas, berapa sih nominal yang dicairkan untuk gaji PNS dan PPPK? Simak nominalnya di bawah ini yuk.
Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2020 berisi tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Di dalamnya disebutkan nominal yang akan diberikan pemerintah untuk P3K setiap bulannya termasuk bulan ini. Nominalnya adalah:
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Untuk PNS, berikut adalah nominal yang dicairkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Nah, itulah informasi seputar gaji PNS dan PPPK yang tetap akan dicairkan pada hari ini meski 1 Oktober 2023 adalah hari Minggu sesuai dengan keputusan Kemenkeu.***