Maaf, javascript Harus Enable :D Sah, Naik 12 Persen! Inilah Tabel Gaji Pensiunan PNS , Nominalnya Bikin Makmur..

-->

Sah, Naik 12 Persen! Inilah Tabel Gaji Pensiunan PNS , Nominalnya Bikin Makmur..

Sabtu, 16 September 2023

Sah, Naik 12 Persen! Inilah Tabel Gaji Pensiunan PNS Ditransfer Taspen Okt-Des 2023, Nominalnya Bikin Makmur..

LIPUTAN9.ORG - Setelah gaji sah naik 12 persen, tabel gaji pensiunan PNS dari Taspen menjadi sorotan. Banyak yang penasaran apakah tabel gaji pensiunan PNS telah naik sebesar 12 persen dari Taspen atau belum.


Berikut akan dikupas tuntas mengenai besaran tabel gaji pensiunan PNS yang akan ditransfer Taspen, pasca putusan gaji naik.


Simak hingga akhir agar mengetahui informasi jelas mengenai tabel gaji pensiunan PNS pasca putusan gaji naik dari PT Taspen.


Dimana putusan naik bagi tabel gaji pensiunan PNS yang akan ditransfer Taspen telah diumumkan Presiden Jokowi.


Namun Taspen selaku perusahaan milik Negara yang mengikuti seluruh aturan Pemerintah tentu akan berikan tabel gaji akurat.


Dimana tabel gaji ini tentu saja sesuai dengan aturan yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi dan berlaku sah.


Sesuai putusan gaji naik bagi pensiunan PNS sebesar 12 persen oleh Jokowi pada 16 Agustus 2023 yang lalu.


Tabel gaji pensiunan PNS yang akan ditransfer Taspen mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.


Tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda atau dudanya.


Dimana rincian dari tabel gaji pasca putusan gaji naik 12 persen ini sesuai PP di atas adalah sebagai berikut:


- Golongan I a, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900


- Golongan I b, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp1.854.700


- Golongan I c, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp1.933.200


- Golongan I d, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900


- Golongan II a, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.530.200


- Golongan II b, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.637.300


- Golongan II c, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.748.800


- Golongan II d, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000


- Golongan III a, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp3.777.300


- Golongan III b, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp3.311.700


- Golongan III c, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp3.451.800


- Golongan III d, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800


- Golongan IV a, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp3.750.000


- Golongan IV b, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp3.908.700


- Golongan IV c, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp4.074.000


- Golongan IV d, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp4.246.300


- Golongan IV e, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900


Nominal pada tabel gaji tersebut akan ditransfer Taspen pada Oktober hingga Desember 2023 kepada pensiunan PNS.


Dimana pasca putusan gaji merupakan bagian dari Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024 yang masih perlu disahkan.


Oleh karena itu Taspen perlu menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang baru terkait besaran gaji setelah naik 12 persen.


Karena menggunakan anggaran Negara 2024 maka penerapan kenaikan tabel gaji pensiunan PNS baru akan diberikan pada 2024.*