Maaf, javascript Harus Enable :D Jokowi dan Sri Mulyani Indrawati Naikan Gaji PNS 2023 Sebesar 8 Persen: Ini Yang Akan Diterima !!

-->

Jokowi dan Sri Mulyani Indrawati Naikan Gaji PNS 2023 Sebesar 8 Persen: Ini Yang Akan Diterima !!

Sabtu, 26 Agustus 2023

Jokowi dan Sri Mulyani Indrawati Naikan Gaji PNS 2023 Sebesar 8 Persen:  Ini Yang Akan Diterima !!

LIPUTAN9.ORG - Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan kado terbaik yaitu kenaikan gaji PNS 2023.


Pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 yang lalu.


Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan bahwa perihal kenaikan gaji PNS 23 sedang dalam perhitungan secara serius dan detail.


Namun, senyum para PNS semakin lebar pasca Presiden Jokowi secara sah mengumumkan kenaikan gaji PNS 2023.


Pengumuman ini telah dilaksanakan pada 16 Agustus 2023 yang lalu dan bisa diakses melalui kanal YouTube DPR RI.


Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengesahkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dari gaji mereka saat ini.


Tentunya kabar ini sangat membuat hati para PNS riang gembira. Namun, perlu dicatat bahwa besaran gaji PNS 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.


Mengapa demikian? Karena peraturan baru terkait kenaikan gaji PNS yang diumumkan baru-baru ini baru akan berlaku tahun 2024.


Berikut ini kisaran gaji PNS baru yang akan diterima pada tahun 2024:


- Golongan I


- Minimal: Rp 2.022.200


- Maksimal: Rp 3.820.000


- Golongan II:


- Minimal: Rp 2.183.976


- Maksimal: Rp 4.125.600


- Golongan III:


- Minimal: Rp 2.785.752


- Maksimal: Rp 5.180.760


- Golongan IV:


- Minimal: Rp 3.287.844


- Maksimal: Rp 6.373.296


Kenaikan ini sangat diapresiasi, terutama jika dibandingkan dengan kenaikan gaji sebesar 5 persen pada tahun sebelumnya.


Besaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai dalam menjalankan tugas-tugas pentingnya.


Jadi, untuk saat ini hingga bulan Desember 2023, besaran gaji PNS masih mengikuti peraturan yang berlaku, yakni:


Golongan I:


- Minimal: Rp 1.560.800


- Maksimal: Rp 2.686.500


Golongan II:


- Minimal: Rp 2.022.200


- Maksimal: Rp 3.820.000


Golongan III:


- Minimal: Rp 2.579.400


- Maksimal: Rp 4.797.000


Golongan IV:


- Minimal: Rp 3.044.300


- Maksimal: Rp 5.901.200


Semua langkah ini merupakan usaha pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai yang berkontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat.


Besaran gaji yang lebih baik diharapkan akan memberikan motivasi bagi para pegawai untuk memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pegawai dan calon pegawai.


Demikian artikel tentang besaran kenaikan gaji PNS 2023 yang disahkan Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Indrawati


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI