LIPUTAN9.ORG - Syukur alhamdulilah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih bisa tenang besaran nominal gaji di bulan Agustus.
Walaupun pada Bulan Agustus, PNS akan menerima pengumuman mengenai kenaikan gaji.
Namun, besaran gaji PNS di bulan September sudah bisa dilihat dari sekarang.
Hal tersebut dikarenakan, para PNS hanya akan menerima pengumuman soal kenaikan gaji saja di bulan Agustus.
Untuk pelaksanaan pemberian gaji dengan skema yang terbaru, tentu masih akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Dengan demikian, besaran nominal gaji PNS pada bulan September masih tetap dengan aturan gaji PP Nomor 15 Tahun 2019 perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
Adapun nominal yang akan diberikan tersebut, tercatat sebagai berikut:
Golongan I (lulusan SD dan SMA)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Itulah informasi mengenai besaran nominal gaji PNS di bulan September nanti.***
