Maaf, javascript Harus Enable :D Tawarkan Gaji Hingga Rp5 Juta, Ini Aturan Mengenai ASN PART TIME! Solusi Terbaik Bagi Honorer dari Kemenpan RB

-->

Tawarkan Gaji Hingga Rp5 Juta, Ini Aturan Mengenai ASN PART TIME! Solusi Terbaik Bagi Honorer dari Kemenpan RB

Kamis, 27 Juli 2023

Tawarkan Gaji Hingga Rp5 Juta, Ini Aturan Mengenai ASN PART TIME! Solusi Terbaik Bagi Honorer dari Kemenpan RB

LIPUTAN9.ORG - Kemenpan RB telah menemukan solusi terbaik bagi tenaga honorer, khusunya non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).


Honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK, akan dijadikan ASN part time oleh Kemenpan RB.


Gaji yang ditawarkan untuk menjadi ASN part time tidak tanggung-tanggung hingga Rp5 Juta.


Kemenpan RB berusaha keras untuk tenaga non ASN menjelang penghapusan honorer pada bulan November 2023 mendatang.


Hal tersebut, dilakukan supaya honorer tidak terdampak PHK (Pemberhentian Hak Kerja) secara massal.


Namun, juga tidak memungkinkan mengangkat seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi PPPK.


Sedangkan, data honorer yang telah terverifikasi oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) sejumlah 2,3 juta honorer.


Apabila seluruh tenaga honorer tersebut diangkat menjadi PPPK akan terjadi pada pembengkakan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).


Sejauh ini pemerintah telah memberikan keputusan yang terbaik bagi tenaga honorer terutama bagi tenaga pendidik.


Pemerintah telah mengangkat honorer tenaga pendidik menjadi PPPK lebih dari 3000.


Pengangkatan honorer tenaga pendidik tersebut melewati surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Nomor B/GT/00.08/2023.


Oleh sebab itu, Kemenpan RB berusaha semaksimal mungkin supaya honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK akan menjadi ASN part time.


ASN part time ini sama halnya dengan ASN pada umumnya, namun hanya memiliki jam kerja terbatas.


ASN part time ini akan dijadikan ASN yang memiliki jam kerja pada umumnya melihat peluang yang akan menghampiri.



Solusi dari Kemenpan RB ini guna melindungi honorer supaya tetap mendapatkan penghasilan dan tidak terdampak PHK massal.



Apabila mengacu pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 83 tahun 2022 maka gaji ASN part time sesuai dengan pendapatan terendah honorer akan mengantongi sebesar Rp2,07 Juta dan tertinggi Rp5,61 Juta.


Aturan mengenai ASN part time akan diatur kedalam UU (Undang-Undang) ASN Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, dalam waktu dekat akan segera direvisi.***