LIPUTAN9.ORG - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Ini disebabkan oleh rencana pemerintah untuk menerapkan sistem gaji tunggal dalam skema pembayaran gaji PNS.
Jika sistem gaji tunggal diterapkan, gaji bagi golongan jabatan PNS tertentu akan mengalami peningkatan yang cukup besar.
Sebelumnya, gaji tertinggi untuk seorang PNS golongan 4 berada di sekitar Rp5.901.000.
Namun, dengan penerapan skema gaji tunggal, gaji PNS kemungkinan besar akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Beberapa golongan pegawai dapat mengharapkan peningkatan gaji PNS yang signifikan sesuai dengan perhitungan yang diatur dalam sistem gaji tunggal.
Aturan sistem gaji tunggal dalam pembayaran gaji PNS tidak lagi didasarkan pada golongan pegawai.
Sebaliknya, gaji akan dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing golongan yang akan dikategorikan menjadi tiga jabatan PNS.
Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika beberapa PNS yang masuk dalam kategori ini akan mengalami peningkatan gaji yang signifikan.
Silakan periksa peningkatan gaji PNS yang signifikan di beberapa golongan dengan penerapan sistem gaji tunggal yang akan segera dilaksanakan.
Apabila merujuk pada situs resmi bkn.go.id, maka perhitungan kenaikan gaji PNS di beberapa golongan sesuai dengan perhitungan skema single salary adalah sebagai berikut.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- JPT I dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp39.365.000
Rp37.490.000
- JPT III dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp35.705.000
- JPT IV dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp34.5.000
- JPT V dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp32.385.000
- JPT VI dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp30.843.000
- JPT VII dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp29.374.000
- JPT VIII dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp27.976.000
- JPT IX dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp26.643.000
2. Jabatan Administrasi (JA)
- JA-15 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp22.203.000
- JA-14 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp19.290.000
- JA-13 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp16.759.000
- JA-12 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp14.560.000
- JA-11 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp12.650.000
- JA-10 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp10.991.000.
- JA-9 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp9.549.000
- JA-8 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp8.296.000
- JA-7 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp7.207.000
- JA-6 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp6.262.000
- JA-5 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp5.440.000
- JA-4 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp4.727.000
- JA-3 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp4.106.000
- A-2 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp3.568.000
- JA-1 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp3.100.000
3. Jabatan Fungsional (JF)
- JF 15 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp22.203.000
- JF 14 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp19.290.000
- JF 13 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp16.759.000
- JF 12 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp14.560.000
- JF 11 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp12.650.000
- JF 10 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp10.991.000
- JF 9 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp9.549.000
- JF 8 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp8.296.000
- JF 7 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp7.207.000
JF 6 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jad Rp6.662.000
- JF 5 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp5.440.000
- JF 4 dengan perhitungan skema single salary, gaji PNS meningkat drastis jadi Rp4.727.000
- JF 3 gaji PNS meningkat drastis jadi Rp4.106.000
- JF 2 gaji PNS meningkat drastis jadi Rp3.568.000
- JF 1 gaji PNS meningkat drastis jadi Rp3.100.000.
Itulah daftar kenaikan gaji PNS yang meningkat secara drastis di beberapa golongan pakai single salary yang sebentar lagi siap diterapkan.