Maaf, javascript Harus Enable :D ALHAMDULILLAH ! Selamat ya Bun... Gaji PNS Ditambahkan Nominal Bulan Juli 2023, Cek Sumber Penambahannya!

-->

ALHAMDULILLAH ! Selamat ya Bun... Gaji PNS Ditambahkan Nominal Bulan Juli 2023, Cek Sumber Penambahannya!

Selasa, 11 Juli 2023

ALHAMDULILLAH !  Selamat ya Bun... Gaji PNS Ditambahkan Nominal Bulan Juli 2023, Cek Sumber Penambahannya!

LIPUTAN9.ORG - Pemerintah Indonesia memberikan gaji PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya sebagai abdi negara.


Kabarnya, bukan hanya gaji pokok sebagai gaji PNS saja yang disalurkan, namun ada sejumlah nominal yang ditambahkan.


Penambahan gaji ini diberikan atas pengabdian lebih dan juga untuk memperhatikan kesejahteraan PNS tersebut.


Apakah bulan Juli 2023 ini ada sejumlah nominal penambahan gaji untuk PNS ini?


Jika ada, dari manakah sumbernya? Cek beberapa ketentuan pembayarannya.


Ketentuan gaji PNS ditambahkan nominal bulan Juli 2023 


Berikut ketentuan gaji PNS ditambahkan nominal bulan Juli 2023 yang mana sumber penambahannya bisa dicek:


Pertama, untuk gaji PNS sendiri diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.


Dimana sejumlah besaran diatur untuk keempat golongan yang berdasarkan masa kerja dan juga beberapa pertimbangan lainnya.


Gaji PNS sendiri diberikan sebagai gaji pokok yang dicairkan sebulan sekali oleh Pemerintah.


Selain gaji pokok yang diterima oleh PNS tiap bulannya, ada beberapa jenis tunjangan sebagai bonus kerja setiap bulannya.


Kedua, pemberian tunjangan sebagai sumber penambahan gaji PNS yang nominalnya bisa sampai Rp1 juta sebulannya.


Berikut daftar besaran tunjangan sebagai bonus tambahan untuk setiap golongan yang melakukannya sesuai dengan ketentuan PMK yang berlaku.


ketentuan dan besaran bonus tambahan gaji PNS


Dimana sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023, beberapa jenis ketentuan dan besaran bonus tambahan gaji setiap bulannya, yaitu:


Pertama untuk makan PNS meliputi:



Diberikan kepada Gol. I dan II sebesar Rp35.000 per hari

Diberikan kepada Gol. III sebesar Rp37.000 per hari

Diberikan kepada Gol. IV sebesar Rp41.000 per hari


Kedua, uang untuk PNS yang jalani lembur


Golongan I senilai Rp18.000 per jam

Golongan II senilai Rp24.000 per jam

Golongan III senilai Rp30.000 per jam

Golongan IV senilai Rp36.000 per jam


Ketiga, untuk uang komunikasi PNS:


Eselon I dan II bisa dapat Rp400.000 per bulan dan Pejabat Setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan. Jadi, besaran dan sumber penambahan gaji PNS.***