LIPUTAN9.ORG - Kabar bahagia menghampiri PNS di Indonesia! Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, telah secara resmi menaikkan Tunjangan Kinerja atau tukin bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Para PNS pun meluapkan kebahagiaan atas kabar gembira ini!
Tukin ini adalah tambahan tunjangan luar biasa bagi PNS di samping gaji pokok mereka.
Tentunya, keputusan ini membuat para PNS semakin semangat dan bersemangat dalam menjalankan tugas negara.
Momen bahagia ini dibuat resmi oleh Jokowi melalui tiga Peraturan Presiden, tepatnya yaitu: Peraturan Presiden Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.
Dengan adanya ketentuan ini, PNS golongan I, II, III, dan IV berhak menikmati kenaikan tukin ini.
Nah, agar semakin jelas dan kamu bisa menghitung-hitung rejeki tambahan, berikut adalah rincian nominal kenaikan tukin berdasarkan kelas jabatan PNS:
Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000,00
Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000,00
Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000,00
Kelas Jabatan 14: Rp21.330.000,00
Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000,00
Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000,00
Kelas Jabatan 11: Rp10.947.000,00
Kelas Jabatan 10: Rp8.458.000,00
Kelas Jabatan 9: Rp7.474.000,00
Kelas Jabatan 8: Rp6.349.000,00
Kelas Jabatan 7: Rp5.079.000,00
Kelas Jabatan 6: Rp4.837.000,00
Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000,00
Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000,00
Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000,00
Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000,00
Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000,00
Wow, lumayan banget, kan? Pastinya rejeki tambahan ini akan membawa keceriaan bagi banyak PNS di tanah air.
Ingat, semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar juga kenaikan tunjangannya.
Namun, perlu diketahui bahwa kenaikan tukin ini hanya berlaku untuk tiga instansi, yaitu:
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
- Kementerian PPN/Bappenas
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Bagi PNS yang berada di instansi selain ketiga instansi tersebut, jangan berkecil hati ya! Siapa tahu, suatu saat nanti kenaikan tukin ini juga akan menyapamu.
Nah, itulah berita bahagia tentang kenaikan tukin untuk PNS yang telah dirilis oleh pemerintah.
Semoga kebijakan ini membawa manfaat dan kebahagiaan bagi seluruh PNS di Indonesia.***
