Maaf, javascript Harus Enable :D Kenaikan Gaji PNS Tembus Hingga 50 JUTAAN Hanya Berlaku Pada 15 Instansi, Apakah Instansimu Termasuk? Cek DI SINI

-->

Kenaikan Gaji PNS Tembus Hingga 50 JUTAAN Hanya Berlaku Pada 15 Instansi, Apakah Instansimu Termasuk? Cek DI SINI

Senin, 26 Juni 2023

 

Kenaikan Gaji PNS Tembus Rp 57 Juta Hanya Berlaku Pada 15 Instansi, Pemerintah Beralasan Begini

LIPUTAN9.ORG - Kenaikan gaji PNS yang telah lama dinantikan hanya akan dirasakan oleh 15 instansi pemerintah ini.


Kabarnya kenaikan gaji PNS kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu hingga 10 kali lipat.


Lantas apa alasan pemerintah hanya memberlakukan kenaikan gaji PNS hingga 10 kali lipat hanya pada 15 instansi tersebut ? Simak ulasan berikut ini!


PNS akan alami kenaikan gaji hingga 10 kali lipat melalui sistem gaji tunggal atau single salary.


Sistem single salary ini merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN terutama terkait pemberian gaji.


Dengan menggunakan sistem single salary ini PNS hanya akan menerima gaji yang bersumber dari gaji pokok tanpa disertai tunjangan yang melekat seperti saat ini.


Meskipun begitu nominal yang terkandung dalam komponen beberapa tunjangan tidak akan dihapuskan oleh pemerintah.


Pada sistem single salary gaji PNS akan diberikan berdasarkan grade kinerja mereka sehingga semakin optimal semakin banyak gaji yang akan didapat.


Sebagai gambaran bila PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10 gaji bersihnya minimal Rp 5,4 juta.


Apabila PNS yang menempati grade 17 di step yang sama akan menerima gaji sebesar Rp 57,2 juta.


Berikut tabel besaran gaji PNS yang akan diterapkan sistem single salary:


1. Pangkat JPT - I besaran gaji Rp 39.365.146


2. Pangkat JPT – II besaran gaji Rp 37.490.615


3. Pangkat JPT – III besaran gaji Rp 35.705.348


4. Pangkat JPT – IV besaran gaji Rp 34.005.093


5. Pangkat JPT – V besaran gaji Rp 32.385.803


6. Pangkat JPT – VI besaran gaji Rp30.843.622


7. Pangkat JPT – VII besaran gaji Rp 29.374.878


8. Pangkat JPT – VIII besaran gaji Rp 27.976.074


9. Pangkat JPT – IX besaran gaji 26.643.880.


Sistem ini nantinya akan diberlakukan pada 15 instansi pemerintah terlebih dahulu.


Hal tersebut merupakan keputusan dari Menpan RB dan Kementerian Keuangan karena untuk tujuan simulasi untuk diketahui seberapa efektif program ini.


15 instansi yang dimaksud terdiri dari tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah


Tujuh instansi yang dipilih adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).


Sedangkan untuk delapan instansi yang terpilih adalah Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kab. Banyuwangi, Kab. Manggarai, Kab. Badung, Kab. Manggarai Barat, Kota Sukabumi, serta Kota Sorong.


Demikian informasi terkait alasan pemerintah hanya memberlakukan kenaikan gaji PNS pada 15 instansi saja, instansimu termasuk ?***