LIPUTAN9.ORG - Berikut ini rincian lengkap gaji PNS 2023 naik 80 persen lengkap dengan tunjangan golongan I hingga IV di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, kabar bahagia untuk para aparatus sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agama atau Kemenag.
Pasalnya, mereka akan semakin makmur dengan rincian gaji naik.
Tentunya, keputusan ini resmi berlaku di seluruh Indonesia.
Dilansir dari website resmi Kemenag, melalui Kontan.co, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag.
Kenaikan tunjangan kinerja ini karena Reformasi Birokrasi (RB) di Kementerian Agama (Kemenag) dinilai berhasil.
Khusus untuk PNS Kemenag mendapatkan penyesuaian tukin nyaris 100 persen kurang 20 persen.
"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Tahapan selanjutnya, nantinya akan diadakan penyesuaian kepada Kementerian Keuangan.
"Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Upaya kenaikan ini bukan tanpa alasan.
Melainkan sebagai kado bagi para ASN Kemenang.
Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, mengatakan kabar kenaikan tunjangan kinerja kemenag ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag.
"Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Gus Men
"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.
"Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Mengenal tunjangan kinerja
Mengutip website Kominfo, tunjangan kinerja adalah remunerasi kepada PNS yang didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Tunjangan kinerja PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.
PNS itu akan menerima tunjangan kinerja apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Kalau pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif. Dengan demikian tunjangan kinerja bisa turun, bisa naik.
Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.
Urutan Golongan Pangkat & Gaji PNS 2023
Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut urutan pangkat dan golongan PNS 2023:
1.Golongan I (Juru)
Golongan Ia (juru muda)
Golongan Ib (juru muda tingkat I)
Golongan Ic (juru)
Golongan Id (juru tingkat I)
2.Golongan II (Pengatur)
Golongan IIa (pengatur muda)
Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
Golongan IIc (pengatur)
Golongan IId (pengatur tingkat I)
3.Golongan III (Penata)
Golongan IIIa (penata muda)
Golongan IIIb (penata muda tingkat 1)
Golongan IIIc (penata)
Golongan IIId (penata tingkat I)
4.Golongan IV (Pembina)
Golongan IVa (pembina)
Golongan IVb (pembina tingkat I)
Golongan IVc (pembina muda)
Golongan IVd (pembina madya)
Golongan IVe (pembina utama)
Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Cara Terbaik Kelola Gaji Bulanan untuk PNS
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi. (*)
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI